tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sebelumnya pada 16 Agustus 2023, Jokowi telah menyampaikan terkait regulasi kenaikan gaji ASN hingga pensiuan dalam pidato RUU APBN.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.
Golongan gaji PNS dibedakan menjadi empat yakni golongan I, II, II, dan IV. Dalam hal ini, semakin tinggi golongan maka gaji yang akan diterima lebih besar.
Hal serupa berlaku untuk masa kerja yakni semakin lama masa kerja PNS maka gaji yang diperoleh pun semakin besar.
Isi Perpres Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Regulasi gaji PNS untuk tahun 2024 telah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV.
PP baru ini merubah regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mencakup daftar kenaikan seignifikat untuk gaji ASn adalah 8 persen. Jika mengacu pada aturan gaji PP Nomor 15 tahun 2019 berkisar antara Rp1.560.800-Rp2.335.800, sedangkan pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Dibandingkan dengan gaji sebelumnya, gaji ASN 2024 akan mengalami kenaikan antara Rp124.900 hingga Rp186.800 dari gaji sebelumnya. Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp6.373.200, khususnya untuk golongan IVe.
Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru Setiap Golongan
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra