tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS-ASN. Dalam PP tersebut disinggung adanya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Penandatanganan PP No. 8 Tahun 2024 itu sejalan dengan perencanaan pemerintah pada Agustus 2023 kemarin yang mencanangkan adanya kenaikan untuk gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.
Selain itu, menurut Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, selain menaikkan gaji pensiunan, pemerintah juga menaikkan gaji PNS Tahun 2024 sebesar 8 persen.
Lebih rincinya kenaikan gaji PNS 2024 ini diatur diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kabar ini tentunya disambut dengan antusias oleh para ASN. Namun tak jarang diantaranya banyak yang menanyakan waktu penetapan kenaikan gaji tersebut.
Lantas, kapan gaji PNS dan gaji pensiunan PNS 2024 mulai naik?
Kapan Gaji Pensiunan PNS Mulai Naik?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat membeberkan bahwa jadwal pencairan atau kenaikan gaji PNS akan diberlakukan mulai Januari 2024.
Sayangnya, hingga penghujung Januari ini pemerintah masih belum mulai menaikan gaji PNS maupun gaji pensiunan PNS 2024.
Diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur terkait besaran gaji PNS dan gaji pensiunan PNS setelah diakumulasikan dengan persentase kenaikannya di tahun 2024.
Selain itu, dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga ternyata masih belum memuat nominal gaji pensiunan PNS yang sudah naik, sedangkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sudah memuatnya.
Dalam PP No. 8 pemerintah baru merincikan alur dan mekanisme pencairan gaji untuk pensiunan PNS 2024.
Tak hanya itu, PP tersebut juga mengklasifikasikan jenis-jenis pensiunan yang dikategorikan ke dalam golongan I-V.
Pasal 1 Ayat 1 menyinggung bahwa pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya PP No. 5 Tahun 2024, diklasifikasikan ke dalam daftar I-A sampai dengan I-Q.
Kemudian untuk pensiunan Janda/Dua PNS masuk dalam Daftar II-A hingga II-Q, pensiunan janda/dua PNS yang meninggal masuk dalam daftar III-A sampai III-Q, dan pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal masuk dalam daftar IV-A hingga IV-Q.
Untuk lebih lengkapnya, unduh PP Nomor 8 Tahun 2024 PDF ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra