Menuju konten utama

Isi PP No 5 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pemerintah Gaji PNS

Berikut ini rincian gaji PNS yang naik per Januari 2024. Kapan gaji baru ini berlaku untuk PNS dan PPPK? Simak di artikeli ini.

Isi PP No 5 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pemerintah Gaji PNS
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS akan dimulai pada 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024. Dalam PP, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Selain itu tidak hanya untuk PNS, kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024.

Adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Kapan Mulai Berlakunya Kenaikan Gaji PNS 2024

Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024, akan tetapi nominal gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menyampaikan alasan kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucap Prastowo.

Akan tetapi para PNS tidak perlu khawatir, lantaran kekurangan gaji tetap akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan. Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," Ungkap Prastowo.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2024

Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Pangkat golongan PNS tersebut dibuat berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Perlu diketahui, pangkat dan golongan PNS dipengaruhi oleh masa kerja, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, latar pendidikan, serta prestasi.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS 2024 untuk setiap golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:

PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
  • Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
  • Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
PNS Golongan II

  • IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
  • IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
  • IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
PNS Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
  • IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
  • IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
  • IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
PNS Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
  • IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
  • IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
  • IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
  • IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Selain menerima gaji pokok, PNS berhak memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi PNS di pemerintah pusat.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra