Menuju konten utama

Tabel Gaji PNS 2024 Jika Naik 8 Persen dan Kapan Dibayarkan?

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 jika persentasenya 8 persen. Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan untuk kenaikan tersebut.

Tabel Gaji PNS 2024 Jika Naik 8 Persen dan Kapan Dibayarkan?
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemerintah memastikan besaran gaji PNS 2024 akan naik dengan persentase mencapai 8 persen. Gaji dan pensiunan PNS 2024 akan naik mulai awal Januari 2024.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah aturan yang akan mengatur besaran gaji PNS dan PPPK 2024.

Pemerintah akan menyesuaikan persentase kenaikan besaran gaji mulai 1 Januari 2024. Setelah melalui penyesuaian, pemerintah menetapkan besaran kenaikannya.

Persentase kenaikan gaji PNS 2024 berkisar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan diusulkan naik sekitar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS menurut Presiden Jokowi ditujukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif serta mempercepat reformasi birokrasi.

Kendati dipastikan akan mengalami kenaikan, Prastowo sebut bahwa pencairan gaji PNS 2024 akan menggunakan mekanisme rapel.

Terlepas dari hal tersebut, lantas berapa gaji PNS 2024 jika kenaikannya mencapai angka 8 persen?

Info Besaran Gaji PNS Berbagai Golongan

Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan sejumlah aturan yang akan mengatur soal besaran gaji dan pensiunan PNS termasuk PPPK 2024.

Besaran gaji PNS sendiri saat ini masih diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019. Jika mengacu pada PP tersebut, besaran gaji PNS dari golongan terendah berkisar Rp1,56 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp5,90 juta.

Gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan yang dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut. Golongan I menjadi taraf terendah untuk besaran gaji dengan nominalnya berada di angka Rp1,5-2,6 juta.

Kemudian ada golongan II dengan besarannya dimulai dari Rp2-Rp3,8 juta, golongan III Rp2,5-Rp4,7 juta, dan golongan IV mulai dari Rp3-Rp5,9 juta.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500

Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp3.627.900

Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp3.781.400

Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp3.941.400

Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.108.100

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211 500

Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran gaji tersebut tentunya akan berubah drastis jika pemerintah benar-benar menetapkan kenaikan gaji PNS 2024 di angka 8 persen.

Rincian Tabel Kenaikan Gaji PNS Jika Naik 8 Persen

Berikut rincian tabel kenaikan gaji PNS 2024 jika naik 8 persen.

Gaji PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.664 s.d. Rp 2.522.664

Golongan IB: Rp 1.840.860 s.d. Rp 2.670.732

Golongan IC: Rp 1.918.728 s.d. Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.944 s.d. Rp 2.901.420

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.183.976 s.d. Rp.3.642.840

Golongan IIB: Rp 2.385.072 s.d. Rp 3.797.604

Golongan IIC: Rp 2.485.944 s.d. Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.136 s.d. Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.752 s.d. Rp 4.575.312

Golongan IIIB: Rp 2.903.580 s.d. Rp 4.768.848

Golongan IIIC: Rp 3.026.484 s.d. Rp 4.970.592

Golongan IIID: Rp 3.154.464 s.d. Rp 5.180.760

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.844 s.d. Rp 5.400.000

Golongan IVB: Rp 3.426.948 s.d. Rp 5.628.420

Golongan IVC: Rp 3.571.884 s.d. Rp 5.866.452

Golongan IVD: Rp 3.722.976 s.d. Rp 6.114.536

Golongan IVE: Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra