tirto.id - Peraturan pajak penghasilan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Oleh karena itu, para pekerja perlu mengetahui aturan pajak gaji pekerja terbaru dan cara hitung PPh 21 supaya tidak keliru.
Menyusul dirilisnya regulasi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memberikan beban pajak baru pada penerapan tarif efektif.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” kata Dwi dikutip dari Antara News.
Dwi menjelaskan tujuan pemberlakuan peraturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung pajak terutang. Dia menilai bahwa kemudahan yang dimaksud diwujudkan dalam kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.
Sebelumnya, untuk mengetahui pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan sejumlah biaya termasuk biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan pajak. Hasil dari pengurangan tersebut lalu dikalikan dengan tarif yang tercantum pada Pasal 17 UU PPh.
Model penghitungan seperti itu tidak berlaku lagi. Sebab, melalui peraturan baru, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ungkap Dwi.
Kemudian, Dwi menyampaikan bahwa DJP akan menyiapkan alat bantu untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21. Alat bantu itu ditargetkan dapat dioperasikan melalui laman DJPOnline mulai Januari 2024.
Dwi juga mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan yang berguna untuk mengatur ketentuan lebih lanjut.
Aturan Pajak Gaji Pekerja 2024 Terbaru
Aturan pajak gaji pekerja 2024 terbaru tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerja, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berbunyi:
1. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan; dan
b. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
2. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas:
a. Tarif efektif bulanan; atau
b. Tarif efektif harian.
3. Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
4. Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas:
a. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan;
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang; atau
- Kawin tanpa tanggungan.
b. Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang;
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang;
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang; atau
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang.
c. Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
5. Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat 4 beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
6. Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Aturan pajak haji pekerja 2024 terbaru selengkapnya bisa dilihat dengan mengakses link di bawah ini:
Download PP Nomor 58 Tahun 2023.
Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 Terbaru
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan PPh 21 terbaru berdasarkan PP No 58 Tahun 2023.
B bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT DEF. Selama tahun 2024, B menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan.
B berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Maka, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh B untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2 persen.
Nilai Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT DEF atas penghasilan B untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10 juta x 2 peren = Rp200 ribu.
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh B dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh PT DEF atas penghasilan B untuk masa pajak Desember 2024 adalah sebagai berikut:
a. Gaji: Rp10 juta x 12 = Rp120 juta
b. Pengurangan:
- Biaya jabatan: 5 persen x Rp120 juta = Rp6 juta
- Iuran pensiun: Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta
- Total: Rp7,2 juta
b. Penghasilan neto setahun: Rp120 juta – Rp7,2 juta = Rp112,8 juta
c. Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun = Rp58,5 juta
d. Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp54,3 juta
e. Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5 persen x Rp54,3 juta = Rp2,715 juta
f. Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2,715 juta - (Rp200 rubu x 11) = Rp515 ribu.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda