Menuju konten utama
Wabah Virus Corona

Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah

Sri Mulyani menyatakan telah ada kesepakatan mengenai skema stimulus kedua dalam rangka merespons virus Corona, salah satunya terkait relaksasi PPh 21.

Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah ada kesepakatan mengenai skema stimulus kedua dalam rangka merespons virus Corona atau COVID-19. Salah satunya terkait relaksasi PPh 21 atau pajak penghasilan karyawan yang dipastikan akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Mencakup PPh Pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Rabu (11/3/2020).

Namun ketika dipastikan bilamana pembebasan PPh Pasal 21 ini hanya berlaku bagi industri manufaktur saja, alih-alih semua sektor secara keseluruhan, ia hanya menjawab, “Nanti kita lihat.” Dengan kata lain belum ada kepastian mengenai sasaran pembebasan PPh pasal 21 ini.

Sri Mulyani juga mengatakan rapat memutuskan PPh Pasal 22 atau pajak penghasilan dalam rangka impor barang konsumsi dan PPh pasal 25 atau mekanisme pengangsuran pajak perusahaan akan ditunda pembayarannya.

Pemberlakuan keringanan pajak ini katanya berlaku bagi industri. Terutama PPh Pasal 25 dipastikan akan dikhususkan bagi industri manufaktur.

“Semua paket ini dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan ada keringanan lain berupa percepatan restitusi pajak. Tujuannya agar industri memperoleh ruang lebih lega di tengah situasi likuiditas perusahana yagn sedang ketat.

Sementara itu, untuk paket stimulus non fiskal, ia memastikan kalau persoalan ekspor-impor akan dipermudah aturannya. Terutama larangan terbatas barang dan bahan baku yang bisa diekspor dan impor.

Beberapa upaya yang dilakukan mencangkup simplifikasi aturan di kementerian lembaga seperti antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemendag.

“Kemudian lebih dari 749 HS Code yang ada di lartas dihilangkan. Lebih dari 50 persen. Inis edang difinalkan yah untuk peraturan harus disiapkan,” ucap Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan memfinalkan kebijakan ini dengan membentuk payung hukumnya. Entah itu peraturan di tingkat Kemenkeu, Kemendag, dan Kemenperin.

Ketika ditanya mengenai kapan ini akan berlaku, ia hanya menjawab, “Mudah-mudahan April 2020 bisa ya. Fokusnya di situ (sektor manufaktur),” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PPH 21 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz