tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menambah stimulus untuk memerangi dampak virus Corona atau Covid-19 pada perekonomian. Setelah mengkaji opsi penundaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, ia bilang, pemerintah bakal mempertimbangkan relaksasi PPh pasal 22 serta PPh pasal 25.
“Kami pertimbangkan semua, PPh 21, PPh 22, bahkan PPh 25. Kami akan lihat semuanya,” ucap Sri Mulyani kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Adapun PPh pasal 22 dalam UU perpajakan mengatur tentang pajak penghasilan dalam rangka impor atas barang konsumsi.
Sementara itu, PPh pasal 25 mengatur mekanisme pembayaran pajak secara angsuran yang berlaku baik bagi pajak orang pribadi (WP-OP) maupun wajib pajak badan atau perusahaan.
Di sisi lain, insentif pajak ini katanya juga akan mencakup percepatan pengembalian kelebihan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau restitusi. Percepatan ini nantinya akan diberikan bagi wajib pajak yang menurut Sri Mulyani masuk kategori memiliki rekam jejak baik atau reputable.
“Jadi sekarang ini sedang difinalkan,” ucap Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan kalau dari pemberian keringanan PPh 22 dan PPh 25 ini nantinya tidak akan terbatas pada 500 perusahaan importir yang masuk kategori reputable saja. Ia memastikan insentif yang akan diberikan kemudian nanti mencangkup sektor yang lebih luas.
“Nanti sektornya lebih lebar,” pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana