Menuju konten utama

Contoh Kalkulator PPh 21 TER Mulai Januari 2024

Artikel ini berisi contoh kalkulator pajak untuk menghitung PPh 21 TER yang berlaku mulai Januari 2024.

Contoh Kalkulator PPh 21 TER Mulai Januari 2024
Ilustrasi pajak sewa pada gudang. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Layanan kalkulator pajak untuk menghitung PPh 21 TER (tarif efektif rata-rata) mulai diterapkan pada bulan Januari 2024.

Pemerintah menerapkan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Penyederhanaan dalam perhitungan PPh Pasal 21 diklaim memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

Upaya ini juga dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain itu, bisa memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan hingga melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

Alhasil, tujuan utama yang ditargetkan adalah terjadi proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Pemotong PPh Pasal 21 & 26

Berdasarkan buku "Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26" yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI tahun 2024, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh sejumlah pihak.

Di antara mereka yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan 26 ialah sebagai berikut:

1. Pemberi Kerja

Pemberi kerja termasuk orang pribadi atau badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran dalam bentuk lain seperti imbalan.

2. Instansi Pemerintah

Yang tergolong instansi pemerintah ialah lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Mereka membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

3. Dana Pensiun, BPJS, dan lain-lain.

Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan tua, jaminan hari tua, atau pembayaran lain yang terkait dengan program pensiun.

4. Orang Pribadi & Badan

Mereka membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan orang pribadi.Termasuk di dalamnya adalah jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

5. Penyelenggara Kegiatan

Para penyelenggara kegiatan, termasuk badan, instansi pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi dan lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan.

Mereka membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.

Dipotong PPh Pasal 21 & 26

Sementara itu sejumlah pihak nantinya juga bakal mengalami pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 & 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, hingga kegiatan.

Berikut adalah beberapa pihak yang akan dipotong PPh Pasal 21 & 26 berkaitan dengan penerimaan penghasilan:

1. Pegawai Tetap

2. Pensiunan

3. Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur.

4. Pegawai Tidak Tetap.

5. Bukan Pegawai:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (semisal influencer, selebgram, blogger, vlogger), ditambah seniman lainnya
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Pemberi jasa dalam segala bidang.
  • Agen iklan.
  • Pengawas atau pengelola proyek.
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen asuransi.
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

6. Peserta kegiatan:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lain.
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu.
  • Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

7. Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.

8. Mantan Pegawai

Contoh Kalkulator Pajak PPh 21 TER

Kalkulator Pajak untuk menghitung PPh 21 dan pajak lainnya sudah diluncurkan pada 19 Januari 2024 oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Layanan ini dapat diakses secara online. Dengan demikian, para wajib pajak tinggal mengisi data untuk menentukan jumlah pajak yang dibayarkan.

Berikut adalah tahapan untuk menghitung pajak PPh 21 TER (tarif efektif rata-rata) dengan menggunakan layanan Kalkulator Pajak:

PPh 21 Bulanan

  • Kunjungi laman Kalkulator Pajak.
  • Pilih menu PPh 21
  • Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Bulanan
  • Pilih Kode Objek Pajak.
  • Pilih Skema Penghitungan gross/gross up.
  • Klik "Ada/Tidak Ada" pada kolom Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
  • Apabila "Ada", masukkan jumlah penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama.
  • Masukkan Penghasilan Bruto bulanan.
  • Pilih PTKP.
  • Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung.
  • Perhitungan PPh 21 Bulanan yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 secara otomatis muncul.

PPh 21 Final

  • Kunjungi laman Kalkulator Pajak.
  • Pilih menu PPh 21.
  • Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Final.
  • Pilih Kode Objek Pajak.
  • Klik "Ada/Tidak Ada" pada kolom Akumulasi Penghasilan Bruto Sebelumnya.
  • Jika Ada, masukkan jumlah akumulasi penghasilan bruto sebelumnya.
  • Masukkan Penghasilan Bruto.
  • Masukkan Kode Keamanan.
  • Klik Hitung.
  • Perhitungan PPh 21 Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 secara otomatis muncul.

PPh 21 Tidak Final

  • Kunjungi laman Kalkulator Pajak.
  • Pilih menu PPh 21.
  • Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final.
  • Pilih Kode Objek Pajak.
  • Pilih Jenis Objek Pajak.
  • Masukkan Penghasilan Bruto.
  • Pilih PTKP khusus untuk jenis objek pajak pegawai tidak tetap bulanan.
  • Masukkan Kode Keamanan.
  • Klik Hitung.
  • Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 secara otomatis muncul.

PPh 21 Tahunan (A1/A2)

  • Kunjungi laman Kalkulator Pajak.
  • Pilih menu PPh 21.
  • Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tahunan (A1/A2).
  • Pilih PTKP.
  • Pilih Penghitungan setahun/disetahunkan.
  • Pilih Masa Penghasilan untuk rentang waktunya.
  • Masukkan komponen Penghasilan Bruto, Pengurangan, dan Penghitungan PPh Pasal 21.
  • Perhitungan PPh 21 Tahunan yang meliputi PPh Pasal 21 terutang secara otomatis muncul.

Baca juga artikel terkait KALKULATOR PAJAK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra