tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa kebijakan terkait kenaikan tarif pajak hiburan di Jakarta hingga mencapai 40 persen merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Gini, gini, [kenaikan] pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat," kata Heru kepada awak media pada Rabu (24/1/2024).
Di satu sisi, ia mengeklaim bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap mendengarkan keluhan pelaku usaha hiburan atas kenaikan tarif pajak hingga 40 persen tersebut.
Menurut eks Wali Kota Jakarta Utara itu, Pemprov DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Solusi atas keluhan itu, tambahnya, masih belum ditemukan hingga saat ini.
"Sudah mendengar keluhan semua. [Pemprov DKI] pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya, ini sedang digodok oleh badan pajak (Bapenda DKI)," urai Heru.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif pajak hiburan DKI hingga menjadi 40 persen tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Perda ini merupakan produk hukum yang digodok DPRD DKI Jakarta berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
Kenaikan tarif pajak hiburan dalam kebijakan baru tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa (mandi uap).
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu [PBJT] atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi Pasal 53 nomor (2).
Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta itu sudah berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024.
Pajak hiburan DKI Jakarta sebelumnya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.
Sementara tarif untuk klasifikasi pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya diterapkan sebesar 25 persen.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi