tirto.id - Pedangdut, Inul Daratista, hingga Pengacara, Hotman Paris, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024) hari ini. Dalam pertemuan itu membahas terkait penundaan pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen.
Tidak hanya Inul dan Hotman Paris, terdapat 29 pengusaha yang turut hadir di sana. Terlihat juga Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi), Hariyadi Sukamdani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Hotman mengakui, kenaikan aturan pajak hiburan tersebut memberatkan para pengusaha. Hotman mengeklaim rata-rata keuntungan perusahaan hiburan hanya sekitar 10 persen.
“Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah,” kata Hotman kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
“Lalu 30 persennya dari mana, yaa dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan,” tambah dia.
Menurut hitung-hitungan Hotman, pajak hiburan di Tanah Air jika ditambah dengan PPN minuman 10 persen hingga pajak dagang maka hampir 100 persen pajak dibayarkan pengusaha ke pemerintah.
“Belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya, itu saja kira-kira,” ucap Hotman.
Sementara itu, Inul Daratista berharap, pajak hiburan bisa mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Semuanya sudah saya sampaikan ke Pak Menteri [Airlangga] mudah-mudahan semuanya ada titik temu yang baik, tapi Surat Edaran yang disampaikan pada kepala daerah mudah-mudahan bisa menjadi acuan kita untuk bisa bertahan sampai saat ini,” ucap Inul.
Surat Edaran tersebut mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.
Menurut Inul, pajak hiburan 40 persen memberatkan bagi pelaku usaha. Dia juga membeberkan jika pajak tersebut diterapkan akan menimbulkan efek banyaknya usaha yang gulung tikar, sekaligus pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bukan memberatkan lagi tapi saya rasa ini bisa membuat usaha saya tutup dan ini kan akan menjadi efek dari tutup ini kan banyak sekali pegawai saya yang kena PHK,” kata Inul.
“Karyawan totalnya lebih dari 5.000, mata rantainya ke keluarga dan sebagainya mungkin 20-25 ribu orang itu,” ungkap Inul.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin