Menuju konten utama

Inul & Hotman Temui Menko Luhut, Mohon Intervensi Pajak Hiburan

Hotman dan Inul juga meminta kepala daerah menggunakan wewenangnya untuk mengintervensi dan menunda kenaikan pajak hiburan.

Inul & Hotman Temui Menko Luhut, Mohon Intervensi Pajak Hiburan
Pedangdut Inul Daratista sambangi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024). tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista menyambangi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi(Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

Kedua artis tersebut bertemu Luhut dalam rapat tertutup untuk membahas kenaikan pajak hiburan tertentu minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Mereka didampingi oleh para pengusaha bar, diskotek, beach club dan karaoke ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi), Hariyadi Sukamdani, dalam audiensinya menyatakan, para pengusaha masih terkendala lantaran pemerintah daerah (pemda) sudah mengeluarkan tagihan dengan skema tarif pajak yang baru. Padahal, pengusaha masih berproses di Mahkamah Konstitusi untuk menimbang kenaikan pajak.

"Oleh karenanya kami memohon kepada Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang kami. Beliau sebagai Menko Marves untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Hariyadi ditemui di Kantor Luhut, Jumat.

Kewenangan tersebut seperti dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Surat Edaran yang dimaksud mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.

"Dalam metodenya ada dua, melalui permohonan perusahaan terkait kepada kepala daerah atau kepala daerah bisa mempunyai kewenangan mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya," ucap Hariyadi.

"Kami memohonkan untuk metode kedua, yaitu kepala daerah bisa mengeluarkan kewenangannya berdasarkan jabatannya karena dengan tarif yang baru ini betul-betul di lapangan memberatkan industri yang terkena," tambahnya.

Senada dengan Hariyadi, Hotman Paris menyatakan bahwa kepala daerah seharusnya mampu mengintervensi melalui wewenangnya untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan tertentu. Menurut dia, secara konstitusional, kewenangan kepala daerah sudah jelas.

"Kita minta seluruh gubernur di Indonesia laksanakan Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur, bupati dan walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, untuk tidak mengikuti 40 persen," ucap Hotman.

Kemudian, pedangdut Inul Daratista mengaku menginginkan semua kepala daerah di Indonesia sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan minimal 40 persen lantaran telah diatur dalam Surat Edaran.

"Harapan saya nanti kepala daerah semuanya nanti mohon memberi kebijakan langsung gitu sebenarnya masih bisa," ucap Inul.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PAJAK HIBURAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas