Menuju konten utama

Hotman Ancam Luhut: Masyarakat Bali Mengamuk Kalau Club Tutup

Kenaikan pajak hiburan berpotensi menyebabkan usaha bisnis malam di Bali tutup.

Hotman Ancam Luhut: Masyarakat Bali Mengamuk Kalau Club Tutup
Pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke menghadiri pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengancam bahwa masyarakat di Bali akan mengamuk usai diterapkannya kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Menurut dia, pajak hiburan tersebut terlalu memberatkan dan berpotensi melumpuhkan club malam di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan Hotman setelah menghadiri pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Pertemuan ini sekaligus juga menghadirkan para pengusaha bar, diskotek, beach club dan karaoke.

"Masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai club di Bali ditutup karena ribuan turis itu kan kalau malam emangnya dia tidur? Dia kan pergi ke club,” kata Hotamn usai pertemuan tertutup dengan Luhut.

Dia menjelaskan, bahwa asosiasi pengusaha yang terdampak kenaikan pajak hiburan tertentu juga sempat menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut pengakuannya, kedua menteri tersebut sependapat bahwa kenaikan pajak 40 persen tidak masuk akal. Dia juga membeberkan bahwa pembahasan aturan pajak hiburan ditemui cacat formil.

“Itu tidak masuk diakal, ya, tidak masuk diakal, sepertinya waktu itu pembahasannnya tidak sampai ke level atas,” ucap Hotman.

Tak hanya itu, pengacara kondang tersebut juga sempat mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak tahu menahu mengenai detail kenaikan pajak hiburan tertentu. Hotman menduga ada oknum pejabat daerah yang ‘bermain’.

“Bahkan menurut sumber yang saya tahu resmi dari istana, presiden pun tidak tahu itu, berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” ucap dia.

“Ada oknum tertentu berambisi entah karena apa bisnis ini tutup,” tambah dia.

Dalam hitung-hitungan Hotman terkait efek kenaikan pajak hiburan tersebut, dia menilai akan memberatkan para pengusaha dikarenakan beban pajaknya sangat berlebihan. Karena selain pajak hiburan, ada pajak lainnya yang juga harus dibayarkan.

“Kita 40 persen bahkan ada daerah yang 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus bayar lagi pajak PPh 22 persen, harus bayar lagi pajak karyawan, harus bayar lagi pajak minuman 11 persen berarti pajaknya hampir 100 persen, negara apa itu,” tutur dia.

Dibandingkan dengan negara tetangga, Hotman membeberkan di Thailand pajak hiburan dalam kisaran 5 persen, kemudian Malaysia 6 persen da Singapura 9 persen.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas