tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan, pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Berdasarkan kewenangannya, kepala daerah dapat memberikan insentif pajak hiburan yang tidak mengacu pada ketentuan pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
“Bisa kepala daerah menerapkan selaku pejabat secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta, jadi ada dua jalan, itu ditegaskan dalam SE Mendagri,” kata Airlangga saat ditemui awak media di Kantornya, Senin (22/1/2024).
“Pemda bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa melakukan keputusan dengan dikonsultasikan ke DPRD,” lanjut Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tutur Airlangga.
Selanjutnya, Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan. Melalui kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan kepala daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin