Menuju konten utama

Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Jokowi akan Buat Skema Insentif

Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran menteri untuk dibuatkan skema pemberian insentif pajak penghasilan Badan mencapai 10% untuk sektor pariwisata.

Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Jokowi akan Buat Skema Insentif
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) menyambut kedatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) sebelun melakukan pertemuan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terkait polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10 persen untuk sektor pariwisata.

"Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan yang dipertimbangkan bapak Presiden minta untuk dikaji, diberikan insentif PPh badan sebesar 10%. Namun, teknisnya masih kami perlu pelajari, masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," kata Airlangga usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Kemudian, nantinya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan membuat surat edaran. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

"Oleh karena itu pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, daerah bisa menerapkan pajak lebih rendah daripada 40-70 persen. Dia menilai, keberadaan surat edaran akan membuat daerah seperti Aceh yang menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen menjadi sekitar 50 persen.

Pemerintah daerah juga akan menerima daftar bentuk insentif dan sektor mana yang akan mendapat insentif lewat surat edaran tersebut. Airlangga pun berharap, sikap pemerintah pusat bisa menyelesaikan masalah daerah. Dia pun mengaku akan segera mensosialisasikan hasil rapat tersebut.

"Segera juga sosialisasi," kata Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah beralasan penetapan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen karena hanya dikonsumsi kalangan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana.

Dia menambahkan, penetapan tarif pajak hiburan golongan tertentu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif. Menurutnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah.

UU HKPD, imbuhnya, memberi ruang kepada pemerintah daerah dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing. Hal tersebut termasuk di dalamnya untuk menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PAJAK HIBURAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin