Menuju konten utama

Usaha Belum Pulih, Pemprov DKI Malah Teken Naiknya Pajak Hiburan

Sejumlah pengamat menyebut, pemberlakukan pajak 40 persen untuk sektor hiburan tertentu menggoyahkan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Usaha Belum Pulih, Pemprov DKI Malah Teken Naiknya Pajak Hiburan
Ekspresi seorang audiens dalam acara karaoke massal bertajuk 'Sugar We Going Down' menyanyikan hits dari genre musik emo dan pop punk era 2000-an yang berlangsung di Mondo by the rooftop, Fatmawati, Jakarta Selatan (23/7/19). tirto.id via irockumentary.club/Hafitz Maulana

tirto.id - Pelaku usaha dalam negeri dikagetkan dengan pemberlakukan tarif pajak 40 persen untuk sektor hiburan tertentu.

Regulasi anyar ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Di dalamnya, pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan bagi jenis barang dan jasa tertentu, minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Aturan baru ini berlaku mulai Januari 2024.

Sejumlah jasa hiburan langsung terkena imbasnya. Di antaranya diskotek, karaoke, klab malam, bar, serta mandi uap dan spa.

Beberapa pemerintah daerah sudah mulai mengikuti ketentuan baru ini, salah satunya Pemprov DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menetapkan pajak hiburan tertentu naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini diteken dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian tercantum dalam Pasal 53 nomor (2) dalam Perda tersebut, dikutip Rabu (17/1/2024).

Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta itu mulai berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.

Aturan lama menetapkan tarif pajak untuk sektor hiburan seperti panti pijat, mandi uap, dan spa dengan besaran pajak 35 persen. Sementara tarif untuk klasifikasi pajak diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya, diterapkan dengan besaran 25 persen.

Protes segera bermunculan merespons aturan baru yang tercantum pada UU HKPD tersebut.

Pelaku usaha, termasuk pesohor seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, keberatan dengan kenaikan tarif pajak ini yang diungkapkan lewat akun media sosial (medsos) mereka.

Para pelaku usaha menilai hal ini memberatkan sektor usaha hiburan dan dapat berdampak pada nasib karyawan.

Suara miring juga datang dari gedung parlemen DKI. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menilai Perda baru yang diteken Pj Gubernur DKI akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.

“Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. [Tempat hiburan] pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar [pajak] 40 persen, ya bubar [bisnisnya],” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Prasetyo mengakui tak mengetahui tarif pajak hiburan di DKI naik menjadi 40 persen. Sementara itu, dia mengakui peraturan tersebut masih bisa direvisi.

“Saya juga belum tahu [soal kenaikan tarif pajak hiburan], harusnya kan perdanya tanda tangan saya, saya belum tanda tangan,” kata Prasetyo.

Pelaku usaha jasa hiburan di Jakarta jelas keberatan atas terbitnya Perda DKI yang membuat tarif pajak hiburan tertentu melonjak. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, menolak tarif pajak hiburan di DKI Jakarta yang naik hingga 40 persen.

Hana menilai, kenaikan tarif pajak hiburan itu merupakan "pembunuhan" terhadap pelaku usaha hiburan.

“Bingung ya, itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) mah pembunuhan namanya, jelas-jelas pembunuhan,” keluh Hana kepada reporter Tirto lewat sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Ia mengatakan, kenaikan tarif itu membuat para pengusaha hiburan di DKI merasa kecewa, kesal, serta kebingungan. Hana mempertanyakan kebijakan yang dicetuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta itu digodok oleh ahli.

Namun, hasil kebijakan itu seakan-akan menyatakan bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI tidak turun ke jalan sembari bertanya kepada masyarakat terkait bidang hiburan.

Menurut Hana, Pemprov DKI-DPRD DKI tidak meriset soal kesanggupan penikmat hiburan di Jakarta.

Padahal, menurutnya, penikmat hiburan di Jakarta kebanyakan Gen-Z. Dia menambahkan, Asphija tak pernah diikutsertakan dalam pembuatan peraturan soal kenaikan pajak hiburan ini.

“Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktivitas, biar enggak stres, healing, itu mereka ke karaoke, live music. Nah, ini kalau misal sampai 40 persen, itu pembunuhan. Karena dari 40 persen itu, plafon tertingginya masih 75 persen,” urainya

Ilustrasi Karaoke

Ilustrasi Karaoke. FOTO/iStockphoto

Dampak yang Beragam

Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai Pemerintah Daerah DKI Jakarta perlu mempertimbangkan elastisitas konsumen hiburan di DKI.

Menurutnya, jika elastisitas konsumen dipercaya kuat dalam merespons tarif pajak yang berhubungan dengan kenaikan harga, maka tidak ada dampak signifikan dalam permintaan di sektor hiburan.

“Menurut saya bisa saja kalau di Jakarta responsnya tidak akan begitu signifikan penurunannya, meskipun secara natural kenaikan harga umumnya akan direspons konsumen dengan melakukan penyesuaian intensitas konsumsi jasa,” kata Yusuf kepada reporter Tirto, Rabu (17/1/2024).

Dampak aturan peningkatan tarif jasa hiburan tertentu ini akan tergantung pada keadaan daerah masing-masing. Kendati demikian, Yusuf menilai pelaku usaha mengalami dilema antara menaikan harga jasa atau mempertahankannya dengan risiko upaya stabilisasi usaha pascapandemi dapat terganggu.

“Yang saya khawatirkan kemudian memberikan dampak berbeda pada mereka yang belum sepenuhnya pulih, tentu akan semakin tertatih-tatih dalam merespons kebijakan ini,” terangnya.

Sementara itu, Director Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research & Advisory, Bawono Kristiaji, menyebut kenaikan tarif Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tak akan memengaruhi penerimaan pajak hiburan di DKI Jakarta.

Menurutnya, jenis hiburan khusus yang tarif pajaknya disesuaikan mencapai 40 persen tidak serta-merta berpengaruh positif bagi penerimaan.

Sebab, menurutnya, cakupan wajib pajaknya tidak terlalu besar.

“Persoalan di sektor hiburan khusus ini justru bukan terletak pada tinggi rendahnya tarif, tapi kemampuan pemerintah dalam memetakan potensi dan aktivitas ekonominya secara tepat,” ucap Bawono kepada reporter Tirto, Rabu (17/1/2024).

Ia menambahkan, meningkatkan penerimaan sektor hiburan khusus seperti diskotek justru mensyaratkan adanya terobosan dalam pengawasan dan administrasi, bukan menyoal pada kebijakan tarif.

Sebagai informasi, pajak hiburan berkontribusi relatif sedikit terhadap total penerimaan pajak di setiap daerah.

Bahkan, kontribusi pajak hiburan masih jauh lebih rendah daripada pajak kendaraan bermotor, PBB, dan sebagainya. Rata-rata nasional selama periode 2015 sampai dengan 2019, pajak hiburan hanya menyumbang pada kisaran kurang lebih 2 persen. Sedangkan saat pandemi sampai dengan 2022, kontribusi pajak tersebut turun hingga kurang dari 1 persen.

Untuk DKI Jakarta, kontribusi pajak hiburan terhadap total pajak daerah sebelum pandemi (2015-2019) tercatat tidak jauh berbeda yaitu sebesar 2,2 persen. Sedangkan selama 3 tahun terakhir kontribusinya menyusut hingga kurang dari 0,7 persen.

“Secara tidak langsung menyiratkan bahwa sektor hiburan juga turut terdampak dan belum sepenuhnya recover. Namun demikian, di 2022 sudah terjadi pertumbuhan penerimaan yang jauh lebih baik,” kata Bawono.

Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berpendapat seharusnya pemberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu dapat ditunda terlebih dahulu. Dia menilai kondisi ekonomi saat ini belum membaik pascapandemi.

“Sampai kondisi ekonomi membaik, setelah pingsan akibat Covid-19. Karena sudah menjadi UU (HKPD), maka jika tidak setuju dengan aturan itu masyarakat bisa mengajukan judicial review,” kata Tulus kepada reporter Tirto, Rabu (17/1/2024).

Dia menilai untuk sektor jasa seperti spa pengobatan, tidak seharusnya diberikan pajak dengan besaran tinggi. Pemerintah harus lebih transparan menjelaskan kepada publik dan pelaku usaha soal rasionalisasi penetapan besaran pajak hiburan tertentu tersebut.

“Kategori spa pengobatan tidak pantas diberikan pajak tinggi. Masa orang mau sehat dikenakan pajak tinggi?” ujar Tulus.

Karaoke Massal

Ekspresi audiens dalam acara karaoke massal bertajuk 'Sugar We Going Down' menyanyikan hits dari genre musik emo dan pop punk era 2000-an yang berlangsung di Mondo by the rooftop, Fatmawati, Jakarta Selatan (23/7/19). tirto.id via irockumentary.club/Hafitz Maulana

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah beralasan penetapan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen karena hanya dikonsumsi kalangan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana.

“Oleh karena itu, rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang perlu penetapan tarif batas bawah guna mencegah berlomba-lomba [mengonsumsinya],” kata Lydia dalam Media Briefing DJPK tentang Pajak Hiburan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dia menambahkan, penetapan tarif pajak hiburan golongan tertentu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif. Menurutnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah.

UU HKPD, imbuhnya, memberi ruang kepada pemerintah daerah dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

Hal tersebut termasuk di dalamnya untuk menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

“Misalnya, tahun ini tidak diterapkan tarif pajak hiburan tertentu 40 persen, tetapi cukup 10 persen dulu. Itu dibolehkan, tetapi harus ada justifikasi dari pelaku usaha yang disampaikan ke pemda untuk meminta fasilitas keringanan itu,” jelas Lydia.

Ada beberapa kondisi dapat diberikan pengecualian pada pelaku usaha. Pertama, jika wajib pajak dinilai tidak mampu membayar tarif pajak 40-75 persen karena keuangannya belum pulih pascapandemi. Lalu jika usaha mereka terkena bencana alam, kebakaran, atau kondisi tertentu yang tidak disengaja. Terakhir, jika wajib pajak bersangkutan berstatus usaha mikro dan ultra mikro.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan sektor hiburan yang sudah mulai merasakan pemulihan sejak tahun 2022. Ini didukung dengan realisasi pajak daerah dari pajak hiburan yang meningkat dalam dua tahun terakhir. Pendapatan pajak hiburan mulai naik menjadi Rp1,5 triliun pada tahun 2022 dan mencapai Rp2,2 triliun pada 2023.

Sebelumnya, pendapatan pajak hiburan tahun 2019 sebesar Rp2,4 triliun. Akibat pandemi pada 2020, angka ini turun menjadi Rp787 miliar dan semakin merosot menjadi Rp 477 miliar pada 2021.

“Jadi sebenarnya usaha hiburan sudah bangkit dan mendekati angka sebelum Covid-19,” tambah Lydia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya akan membahas kembali soal kenaikan pajak hiburan tersebut. Menurut dia, pembahasan kembali akan dilakukan bersama pihak legislatif Jakarta.

“Iya, kami bahas lagi. Kami bahas dengan DPRD DKI,” kata Heru di Gedung DPRD DKI, Rabu (17/1/2024).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PAJAK HIBURAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News
Reporter: Mochammad Fajar Nur, Faesal Mubarok & Muhammad Naufal
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi