Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja, Isu Populer Pemantik Suara

Menurut pengamat kebijakan dari IDP-LP, Riko Noviantoro, janji penghapusan batas usia pelamar kerja sejalan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2.

Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja, Isu Populer Pemantik Suara
Pekerja melintasi pelican crossing di Jakarta, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Capres no urut 1, Anies Baswedan, dan capres nomor urut 2, Ganjar Pranowo, mengungkapkan kepada publik bahwa jika terpilih, mereka bakal menghapus batas usia pelamar kerja dan pelamar beasiswa.

Menurut Ganjar, komitmen penghapusan batas usia pelamar kerja muncul karena banyak anak muda yang mengeluhkan terkait lowongan pekerjaan yang menetapkan batas maksimal usia pelamar 24 tahun.

"Maka kita akan pertimbangkan masukan itu. Saya kira memberikan suasana yang fair karena kerja adalah hak setiap warga negara. Maka dia berhak tanpa dibatasi aturan," tutur Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Ganjar menyebutkan, komitmen menghapus batas usia pelamar kerja merupakan upaya memberikan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi hari ini banyak yang menyampaikan ‘pak saya masih muda, kok saya tidak bisa masuk kerja’, rasanya tidak fair. Kan ukuran kerja bisa dilihat dari tes fisiknya, tes kemampuannya," ujar Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga akan mendorong penyelesaian perumahan bagi milenial dan Gen Z. Ia menawarkan penyediaan rumah yang terjangkau dari transportasi umum dan pusat perekonomian.

Di lain pihak, Anies Baswedan juga menawarkan gagasan serupa, hendak menghapus batas usia pelamar pekerja. Menurut mantan Gubernur Jakarta ini, aturan tersebut diskriminatif.

"Kami tidak setuju dengan pembatasan usia [pelamar kerja], ini InsyaAllah [akan] kami ubah aturannya. Sehingga negeri dan swasta akan memiliki aturan yang sama," kata Anies saat berorasi dalam acara Desak Anies di Kota Ambon, Maluku, Senin (15/1/2024).

Menurut Anies, orang-orang yang sudah tua perlu dipertimbangkan untuk menerima kesempatan baru, baik di bidang pekerjaan maupun pendidikan. Dia menilai orang-orang yang sudah tua memiliki kelebihan dari segi pengalaman.

Anies yakin, anak muda perlu pembinaan dengan orang tua, sebagai teman dan pembinaan saat rekrutmen.

Menurutnya, anak muda menawarkan masa depan, sementara orang tua menawarkan pengalaman. Maka itu, salah satu cara Anies untuk memberantas diskriminasi umur adalah dengan menegakkan UU Ketenegakerjaan.

"Ini ada aturannya, UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa setiap tenaga kerja di atas usia 18 tahun, maka berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Itu yang akan kita terapkan," ujarnya.

Bursa kerja di Bandung

Pencari kerja antre untuk memasuki area bursa kerja yang digelar di Kiara Artha park, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Tanggapan Timses

Tentang hal ini, TPN Ganjar-Mahfud buka suara lewat juru bicaranya, Yusuf Lakaseng. Ia mengatakan penghapusan batas usia pelamar kerja adalah terobosan demi mencapai kesetaraan dalam akses memperoleh pekerjaan.

"Menghilangkan batas usia untuk persyaratan lamaran kerja itu terobosan yang dibutuhkan untuk memperluas akses yang sama dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja," kata Yusuf, Selasa (16/1/2024).

Yusuf menekankan, kebutuhan dalam dunia kerja adalah kemampuan dan skill. Sementara usia, menurutnya, tidak berhubungan dengan skill.

"Dalam setiap pekerjaan yang dibutuhkan sebenarnya adalah kemampuan atau skill, dan itu tidak ada hubungannya dengan usia," ungkapnya.

Saat ditanya mengapa pandangan Ganjar serupa dengan Anies, Yusuf menilai gagasan mereka sudah benar demi kepentingan masa depan.

"Bagus kalau ada kesamaan, itu berarti gagasannya benar," ujarnya.

Senada dengan Yusuf Lakaseng, Timnas AMIN lewat deputinya, Abdul Rahman Ma'mun, juga menilai tidak masalah jika gagasan Anies dan Ganjar sama selama demi kepentingan keadilan.

"Kalau keduanya mengacu pada prinsip keadilan dan tidak diskriminatif, mengapa harus dicari perbedaannya?" kata Ma'mun kepada Tirto, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, Anies tidak hanya akan menghapus syarat batas usia, tetapi juga syarat lain yang terkesan diskriminatif yang berbasis, sosial budaya, dan agama.

"Diskriminasi itu harus ditiadakan. Harus ada kesetaraan kesempatan. Termasuk soal batas usia," ungkapnya.

Ia bahkan menyinggung syarat lain yang menurutnya bermasalah, seperti calon karyawan harus punya laptop atau harua punya kendaraan.

Sementara itu, lewat juru bicaranya, Dedek Prayudi , TKN Prabowo-Gibran justru menawarkan solusi yang berbeda.

"Kalau dari Prabowo-Gibran itu nggak ada yang spesifik tentang batasan umur, baik pencari kerja maupun beasiswa," kata pria yang karib Uki kepada Tirto, Selasa (16/1/2024).

Uki mengacu kepada program Asta Cita Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa mereka akan mendorong pembukaan lapangan kerja hingga 19 juta, yang menurutnya lebih tinggi dibanding kedua paslon lain.

"Tapi fokus kami bukan di kuantitasnya, tapi meningkatkan lapangan kerja berkualitas. Grand design-nya adalah mengharmonisasi tiga sektor pembangunan, yaitu ketenagakerjaan, pendidikan, dan industri. Prabowo-Gibran melihat tiga sektor pembangunan ini bergerak masing-masing," kata Uki.

Menurut Uki, hal tersebut tidak sesuai karena dunia pendidikan seharusnya menjadi pemasok tenaga kerja yang permintaannya berbasis industri daerah setempat.

Maka itu, ungkapnya, program Asta Cita Prabowo-Gibran beriringan dengan penguatan pendidikan berkualitas dan terintegrasi. Ia menjelaskan, maksud terintegrasi adalah kebutuhan pendidikan sejalan dengan kebutuhan industri.

Menurut politikus PSI ini, pendekatan berbeda diambil karena angka pengangguran turun, tetapi angkatan kerja terus meningkat. Prabowo-Gibran melihat, anak muda masih sulit mencari pekerjaan karena ada tiga fakta.

Pertama, penyumbang pengangguran terbesar adalah lulusan SMK berdasarkan data ILO.

Kedua, berdasarkan data United Nation Population Funds, sekitar 50 persen lebih pencari pekerjaan pemula di Indonesia, butuh waktu setahun lebih.

Ketiga, mayoritas pekerja yang sudah bekerja ternyata tidak sesuai antara latar belakang pendidikan dengan pekerjaan.

"Sehingga yang difokuskan Prabowo-Gibran adalah mendekatkan dunia pendidikan dengan dunia ketenagakerjaan, dengan dunia industri," kata Uki.

GELOMBANG PENCARI KERJA PASCALEBARAN

Puluhan warga antre untuk membuat kartu pencari kerja (kartu kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Senin (10/6/2019).ANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi/af/hp.

Pemantik Dukungan

Pengamat kebijakan Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai kebijakan penghapusan batas usia pelamar kerja dan beasiswa adalah kebijakan populis.

"[Ini] Kebijakan populer, diukur dari kebutuhan dominan secara mayoritas. Tentu saja mengubah usia kerja yang sesuai dengan kondisi kekinian menjadi penting. Secara konstitusi pun negara berkewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata Riko, Selasa (16/1/2024).

Riko mengacu pada pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 soal hak warga negara. Maka itu, menurutnya, cara pandang Ganjar dan Anies sudah tepat.

"Dalam situasi lapangan pekerjaan yang sulit, model kebijakan seperti itu bisa menjadi pemantik dukungan. Kendati hal itu belum cukup, karena perlu didetailkan prakteknya," pungkas Riko.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi