tirto.id - Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, menilai penurunan videotron kampanye Anies Baswedan di sejumlah wilayah Kota Bekasi dan DKI Jakarta merupakan sebuah pelanggaran. Dia mengatakan, jika videotron itu sudah memiliki izin, tidak alasan untuk diturunkan.
“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).
JK pun meminta Timnas AMIN untuk melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menuturkan pihaknya akan melakukan tindakan hukum atas kasus penurunan videotron yang menampilkan video Anies Baswedan yang tersebar di DKI Jakarta dan Bekasi. Dia menjelaskan video yang diangkat oleh Olppaemi Project tersebut tidak melanggar hukum dan telah membayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Ini sekarang lagi mengumpulkan semua informasinya. Karena kami dai kita tim hukum, setiap laporan itu kita lengkapi dengan bukti-bukti," kata Ari Yusuf Amir dalam keteranganya, Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, pihak swasta selaku pengelola videotron mendapat tekanan dari pemerintah. Sehingga pihak Timnas AMIN merasa perlu bersuara dan melakukan perlawanan.
"Ada yang menekan ke pihak swasta, ada yang menekan kesana," kata Ari.
Dia menduga pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta tidak mau membela videotron Anies Baswedan yang diturunkan. Namun dia akan memastikan lebih lanjut untuk memastikan faktanya.
"Kita belum tahu karena yang menekan pihak swasta tentunya adalah pihak yang berkuasa. Tapi ini kita lagi cek dulu kebenarannya," kata Ari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin