tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kampanye akbar untuk pasangan calon capres-cawapres 2024. Pelaksanaan kampanye akbar akan dilaksanakan pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya akan membagi zona partai pengusung sesuai basis pemilih partai masing-masing.
"Strategi apa? Di TKN ini, kan, ada sembilan parpol, tentunya kami akan membagi zona mana yang kita kuat, misalkan PBB kuat di mana, Golkar di mana, Demokrat di mana, kita bagi-bagi tugas," kata Afriansyah di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Menurut Afriansyah, langkah itu ditempuh agar semua partai pengusung Prabowo-Gibran tidak menumpuk ketika hari pelaksanaan kampanye akbar.
"Sehingga tidak terpecah atau tertumpuk di satu tempat. Nah, ini strategi kita," ucap Afriansyah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB itu mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan kampanye akbar di sejumlah daerah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran satu putaran.
"Kami pun akan menyiapkan kampanye akbar mungkin serentak di beberapa titik termasuk di Jakarta, sehingga nanti semua bisa menjadi hal yang menginformasikan pada dunia masyarakat banyak bahwa pasangan 02 siap memenangkan sekali putaran," tutur Afriansyah.
Sebelumnya, KPU menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik, pasangan calon presiden, dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A,B, dan C.
Hal itu disampaikan KPU usai melakukan rapat koordinasi dengan pembahasan terkait pembagian zonasi untuk kampanye rapat umum, Minggu (14/1/2024).
"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu.
Dia menuturkan, zona kampanye rapat umum dibagi berdasarkan 38 provinsi di Indonesia. Terkait perbedaan waktu di tiga wilayah Tanah Air menjadi pertimbangan pembagian zona kampanye rapat umum.
Dalam praktiknya, paslon nantinya hanya diizinkan untuk kampanye rapat umum di zonanya masing-masing. Kemudian, paslon yang mendapat zona A tak diperkenankan untuk kampanye rapat umum di zona B atau C, begitu juga sebaliknya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri