tirto.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengungkap mengenai aturan larangan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Dia beralasan larangan kampanye akbar dilakukan demi efisiensi anggaran.
"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," kata Idham, dalam rapat kerja KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPR di Komplek MPR/DPR RI, Senin (10/3/2025).
KPU mengatur bahwa dalam sosialisasi pasangan calon di PSU mendatang partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendanai pada agenda pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog serta penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," ucap Idham.
Idham menambahkan dalam PSU mendatang, KPU tetap menyelenggarakan debat terbuka bagi setiap pasangan calon untuk saling beradu gagasan. Debat tersebut digelar sekali menjelang proses PSU berlangsung.
"KPU kabupaten/kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon guna menyampaikan visi-misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," tutur Idham.
Idham menyebut bahwa pada hari ini menjadi tenggat waktu pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU. Proses pendaftaran telah dimulai sejak 4 Maret 2025 dengan pengumuman proses pendaftaran calon hingga tenggat waktu malam ini pukul 23.59 WIB.
"Karena waktu secara akumulatif 20 hari, dimulai dari pada 4 Maret di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan mahkamah konstitusi. Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebabkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi," tutup Idham.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama