Menuju konten utama

Ihwal Harus Adil pada Keluarga Koruptor, KPK Ingatkan Soal TPPU

Keluarga koruptor tetap bisa dijerat pasal TPPU bila terbukti turut menikmati hasil korupsi.

Ihwal Harus Adil pada Keluarga Koruptor, KPK Ingatkan Soal TPPU
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut koruptor harus dimiskinkan, tapi harus tetap adil kepada keluarga koruptor.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa keluarga koruptor bisa dijerat pasal TPPU bila terbukti turut menikmati hasil korupsi.

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya [koruptor], tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (9/4/2025).

Meski ihwal TPPU telah diatur dalam undang-undang dan bisa digunakan menjerat pihak yang turut menikmati hasil korupsi, hal tersebut masih bisa didiskusikan dengan lebih lanjut.

"Di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut," ujarnya.

Kemudian, Tessa mengatakan bahwa KPK mendukung Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor. Menurutnya, itu merupakan harapan KPK dan masyarakat Indonesia.

"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa, nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif. Lalu, dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun, KPK mendukung pemiskinan koruptor," pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo menilai bahwa sudah sepantasnya negara menyita aset yang dimiliki para koruptor. Namun, proses penyitaan aset itu disebut harus tetap adil terhadap keluarga koruptor.

Menurut Prabowo, harta yang dimiliki koruptor sebelum melakukan tindak pidana korupsi tidak perlu disita. Menurutnya, penyitaan itu tidak adil bagi sanak keluarga koruptor tersebut dan dosa korupsi orang tua tidak perlu diturunkan pada anak.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi