Menuju konten utama

Febri Diansyah Tak Lagi Dapat Info Harun Masiku sejak Keluar KPK

Febri juga memastikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan saat dia menangani kasus Hasto.

Febri Diansyah Tak Lagi Dapat Info Harun Masiku sejak Keluar KPK
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku tidak pernah mengetahui informasi rahasia terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai tidak bekerja lagi di KPK.

Hal tersebut disampaikan Febri usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap ini. Febri hadir sebagai advokat atau kuasa hukum dari Hasto yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dia mengaku bahwa dirinya diperiksa untuk tersangka Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4/2025).

Bahkan, dia menyebut bahwa saat dia masih menjadi Jubir di KPK, informasi yang dia dapatkan terkait perkara ini hanyalah informasi yang bersifat publik.

Saat diperiksa oleh KPK, Febri ditanyakan oleh penyidik terkait dengan statusnya sebagai kuasa hukum Hasto.

"Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasehat hukum dan bagaimana prosesnya," katanya.

"Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan," tambahnya.

Menurut Febri, Dirinya tidak lantas membela Hasto secara membabi buta, meski menjadi kuasa hukumnya. Dia tetap membela hak terdakwa sesuai dengan prosedur hukum secara professional.

Febri juga memastikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan saat dia menangani kasus Hasto. Dalam melakukan pekerjaannya, Febri mengaku mempertimbangkan beberapa aspek.

"Di antaranya dari lima aspek itu adalah yang pertama, saya tidak pernah menangani perkara ini. Baik di tahapan dumas, penyelidikan, penyidikan, penuntutan ataupun persidangan selama saya berada di KPK. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK," ujarnya.

Selain itu, Febri juga mengaku telah disumpah sebagai Advokat sebelum dia menjadi Jubir KPK. Setelah menjadi Jubir KPK, dia berstatus sebagai Advokat nonaktif. Statusnya baru diaktifkan kembali pada 2020 lalu.

Terakhir, Febri mengatakan bahwa tidak ada pertanyaan terkait dengan Harun Masiku dalam pemeriksaannya. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan padanya berkaitan dengan tugasnya sebagai Advokat. Dia juga mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus suap PAW DPR RI.

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus suap PAW DPR RI pada Desember 2024 lalu. Kemudian, Hasto ditahan oleh KPK sejak Januari 2025. Dia menjadi tersangka pemberi suap dan perintangan penyidikan dalam kasus ini.

Sebelum kasus Hasto masuk dalam persidangan, dia sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi permohonan tersebut ditolak.

Febri, menjadi kuasa hukum Hasto pada Maret 2025, menjelang Hasto menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tipikor. Saat sidang perdana tersebut, Febri telah mendampingi Hasto.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi