tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat, Febri Diansyah, sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku dan Advoka, Donny Tri Istiqomah, hari ini, Senin (14/4/2025).
Mantan Juru Bicara KPK ini hadir ke Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 09.45 dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat.
Febri mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk penghormatan kepada KPK. Katanya, kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan uang dari pemanggilan sebelumnya.
"Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Setalan, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui alasannya dipanggil sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny. "Saya enggak tau, kan pemeriksaannya belum dilakukan," ujar Febri.
Hingga saat ini, KPK pun menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Febri.
Diketahui, saat ini Febri menjadi Kuasa Hukum dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus suap ini.
Saat ini, dia mendampingi Hasto yang tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu tersangka kasus korupsi, Harun Masiku, untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019, dengan menyuap Komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan. Wahyu sendiri sudah berstatus eks komisioner dan selesai menjalani hukumannya.
Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus ini. Hasto diduga membantu Harun melarikan diri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher