Menuju konten utama

Instruksi Prabowo: Pendanaan Koperasi Desa dari APBN & APBD

Inpres ditujukan pada Menko Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menkeu, Mendagri, & Menteri Kelautan dan Perikanan.

Instruksi Prabowo: Pendanaan Koperasi Desa dari APBN & APBD
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto berupaya mempercepat pembangunan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 itu diterbitkan untuk mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

Inpres tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," demikian yang tertulis dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dikutip Rabu (9/4/2025).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibentuk meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, hingga cold storage dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan tersebut.

Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar ada alokasi anggaran yang diutamakan untuk kegiatan percepatan pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk memasukkan strategi percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut dalam rencana kerja secara terukur, akuntabel, dan efisien.

Arahan Prabowo lainnya adalah melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 Koperasi Desa.

Lalu, pendaan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa dibebankan pada APBN, APBD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Terakhir, Presiden Prabowo meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah agar melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi