tirto.id - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menetapkan pajak hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. [Tempat hiburan] pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar [pajak] 40 persen, ya bubar [bisnisnya]," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Prasetyo mengakui tak mengetahui tarif pajak hiburan di DKI naik hingga 40 persen. Sementara itu, dia mengakui peraturan tersebut masih bisa direvisi.
"Saya juga belum tahu [soal kenaikan tarif pajak hiburan], harusnya kan perdanya tanda tangan saya, saya belum tanda tangan," kata Prasetyo
"Makanya, itu [perda tentang tarif pajak hiburan] kan bisa dikoreksi," lanjut Prasetyo.
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan DKI hingga menjadi 40 persen itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kenaikan tarif pajak hiburan, dalam kebijakan terbaru, berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.m
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu [PBJT] atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis dalam Pasal 53 nomor (2), dikutip Selasa (16/1/2024).
Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta itu sudah berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024.
Pajak hiburan DKI Jakarta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.
Sementara itu, tarif untuk klasifikasi pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya diterapkan sebesar 25 persen.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin