tirto.id - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menetapkan pajak hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Kenaikan tarif pajak hiburan, dalam kebijakan terbaru, berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu [PBJT] atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis dalam Pasal 53 nomor 2, dikutip Tirto, Selasa (16/1/2024).
Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru sudah berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024.
Sebelumnya, pajak hiburan DKI Jakarta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahub 2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen. Sementara itu, tarif untuk klasifikasi pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya diterapkan sebesar 25 persen.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, optimistis kenaikan pajak hiburan tidak akan mengganggu ekosistem pariwisata di Tanah Air. Dia meminta warga atau pelaku usaha pariwisata dan ekonomi turut menjaga ekosistem tersebut.
"Kita harus optimis. Saya ingin mengajak kita semua, yuk sama-sama kita jaga iklim [pariwisata] kita agar tidak terganggu," ucap Sandi di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Dia menyebutkan, target-target yang dibuat oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif harus tetap tercapai. Tak cuma itu, tambahnya, pergerakan wisatawan dalam negeri serta dalam negeri juga harus tetap aktif.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin