Menuju konten utama

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menurut Airlangga, bupati/walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-BPMI Setpres/pri

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah melalui regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.

Menurutnya, bupati/walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ia menambahkan, di antara pajak yang bisa ditetapkan lebih rendah dari 40 persen adalah sektor hiburan.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada. Sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” kata Airlangga dalam keterangan pers, Sabtu (20/1/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa penetapan tersebut memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang itu mengatur atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi.

PBJT meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen.

Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa sebelumnya diatur dengan UU 28/ 2009 paling tinggi hanya 75 persen tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.

Pajak Hiburan yang sebesar minimum 40 persen ini dibebankan kepada konsumen, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen.

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50 persen (Sawahlunto, Kab. Bandung, Kab. Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40 persen (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram)

“Pasca pandemi sektor pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari pajak daerah terkait pariwisata yang terus meningkat. Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor pariwisata yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja,” kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait PAJAK HIBURAN NAIK 40 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi