Menuju konten utama

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Menjadi 40 Persen Ditunda

“Wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama para pengusaha kecil,” kata Luhut

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Menjadi 40 Persen Ditunda
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan†menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, bersuara terkait wacana kenaikan pajak hiburan dengan tarif batas terendah 40 persen dan tertinggi 70 persen.

Menurut Luhut, wacana kenaikan tersebut akan dievaluasi dampaknya.

“Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama para pengusaha kecil,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Luhut menuturkan, pemerintah berencana mengevaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Evaluasi tersebut, menurutnya, akan dilakukan sambil menantikan keputusan hasil judicial review yang diajukan oleh beberapa asosiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Atas dasar itulah saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menko Marves mengaku sudah mengumpulkan instansi terkait untuk menunda kenaikan pajak hiburan. Bahkan, dia mengaku telah berdiskusi dengan Gubernur Bali.

“Kemarin saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut.

Di sisi lain, Luhut menyayangkan masyarakat yang hanya melihat pajak hiburan sebagai pajak untuk diskotek. Dia menilai lingkup pajak hiburan sangat luas sehingga diperlukan evaluasi untuk menaikkan pajak.

“Jadi hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan, ini banyak sekali impact pada yang lain, [termasuk] orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya,” ucap Luhut.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen.

"Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan," kata Sandiaga di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Sandiaga mengakui tidak hanya dari kalangan artis yang mengeluhkan terkait aturan tersebut, tapi juga dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di semua wilayah di Tanah Air.

"Tentang pajak hiburan, mulai dari Bang Hotman Paris, Mbak Inul Daratista, Mbok Ni Luh Djelantik, semua pelaku parekraf yang bukan hanya ada di Bali, walaupun paling menghantam di Bali, seluruh rakyat Indonesia menanyakan," ungkap Sandi.

Baca juga artikel terkait PAJAK HIBURAN NAIK 40 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi