tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membatalkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Menurut Luhut, ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri sebagai petunjuk pelaksaannya.
“Kembali [ke tarif pajak] yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (pemda) mampu menerapkannya dengan baik.
Surat Edaran tersebut, menurutnya, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.
“Sekarang ada edaran Mendagri yang disampaikan sehingga pemda bisa melakukan langkah-langkah,” ujar Luhut.
Luhut juga menuturkan, para pengusaha spa telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut status bisnis spa imbas kenaikan pajak. Menurutnya, langkah para pengusaha harus dihargai.
“Ya, mereka maju ke MK. Biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi,” ucap Luhut.
Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris dan biduan dangdut Inul Daratista, sambangi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jumat (26/1/2024). Keduanya bertemu Luhut secara tertutup.
Hotman dan Inul juga didampingi para pengusaha bar, diskotek, beach club,dan karaoke.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi