Menuju konten utama

Hotman Paris Beber Jokowi Geram Isu Kenaikan Pajak: Beliau Marah

Hotman Paris mendesak Menko Airlangga untuk menunda penetapan aturan pajak hiburan yang baru.

Hotman Paris Beber Jokowi Geram Isu Kenaikan Pajak: Beliau Marah
Kuasa hukum tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea (kanan) menyampaikan keterangan pers usai mendampingi TM di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Dia bersama 29 pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke membahas penundaan pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen.

Usai mendesak Menko Airlangga di kantornya, Hotman menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah mengetahui bahwa pajak hiburan tertentu naik mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.

Kenaikan tarif pajak diskotek hingga bar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

“Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah,” kata Hotman kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Jokowi pun diketahui langsung menggelar rapat bersama menteri terkait di Istana. Dalam rapat tersebut, pemerintah memberikan relaksasi terkait pajak hiburan tertentu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024.

“Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di Pasal 101 UU [Nomor 1 Tahun 2022] itu secara jabatan pemda berhak,” ucap Hotman.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah berencana untuk mengeluarkan SE berkaitan dengan penurunan beban pajak pada sektor hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan fasilitas mandi uap/spa.

Dia menjelaskan, bahwa penerbitan SE tersebut merupakan instruksi langsung dari Jokowi. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap protes yang dilontarkan oleh pelaku usaha di bidang karaoke dan spa terkait penerapan pajak hingga mencapai 75 persen, yang dianggap dapat merugikan keberlangsungan bisnis mereka.

"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," ucap Airlangga.

Sebelumnya diberitakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menetapkan pajak hiburan tertentu naik dari 25 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini diteken dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian tercantum dalam Pasal 53 nomor (2) dalam Perda tersebut, dikutip Rabu (17/1/2024).

Penetapan kenaikan tarif pajak hiburan terbaru yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta itu mulai berlaku sejak peraturan diterbitkan pada 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.

Aturan lama menetapkan tarif pajak untuk sektor hiburan seperti panti pijat, mandi uap, dan spa dengan besaran pajak 35 persen. Sementara tarif untuk klasifikasi pajak diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya, diterapkan dengan besaran 25 persen.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas