tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru. Tarif tersebut menggunakan aturan baru yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah pembaharuan, termasuk kenaikan tarif PKB. Pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5 persen dari sebelumnya.
Perda terbaru menyatakan, kenaikan tarif PKB maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya.
Pembaharuan aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, aturan tersebut juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Apa Itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Pasal 6 dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan, kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Dengan adanya aturan tersebut, warga negara yang mempunyai motor lebih dari satu akan dikenakan pajak lebih besar dari kepemilikan motor pertamanya.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru untuk Warga Jakarta
Berikut ini tarif PKB terbaru untuk warga Jakarta sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajaknya sebagai berikut ini:
- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra