Menuju konten utama

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil dan Motor

Cara menghitung pajak kendaraan mobil dan motor dari pihak pertama hingga pihak ketiga.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil dan Motor
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Peraturan dan Undang-Undang tentang wajib pajak telah ditetapkan, meski begitu sebagian dari masyarakat belum melaksanakannya dengan benar.

Hal tersebut terjadi karena berbagai permasalahan yang cukup beragam, mulai dari masyarakat yang belum paham apa itu pajak, belum mengerti barang yang dikenakan pajak, hingga cara menghitung pajak.

Dilansir dari klikpajak, barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Barang Kena Pajak terdiri dari:

  1. Barang yang berwujud: mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain.
  2. Barang yang tidak berwujud: hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.
Sedangkan Barang yang Tidak Dikenakan Pajak, yakni:

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Misalnya minyak mentah, gas bumi, pasir, dll.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Hal ini dikarenakan apabila barang dikenakan PPN, akan menambah beban hidup masyarakat. Misalnya beras, jagung, garam, dll.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya. Emas perhiasan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak memberikan pembebasan pajak bagi pembelian mobil baru. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa fokus stimulus pemerintah saat ini ditujukan bagi keseluruhan industri.

Ia berharap agar dampaknya dapat dirasakan secara merata, alih-alih berpotensi merugikan sektor usaha lainnya.

Lalu bagaimana sebenarnya cara menghitung pajak kendaraan?

Laman klikpajak mengilustrasikan perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti contoh berikut ini:

Rumus: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak

  • NJKB
NJKP adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).

  • Koefisien
NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini tertera pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  • Tarif pajak progresif
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, berikutnya dikalikan dengan persentase pajak progresif kendaraan bermotornya.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ ini ditentukan untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Dilansir dari Auto2000, pajak kendaraan bersifat progresif. Artinya, perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Berikut adalah contoh perhitungan pajak progresif kendaraan:

Pak Kelik memiliki 5 buah kendaraan bermotor, terdiri dari 3 mobil 2400 cc dan 2 motor 250 cc. Kepemilikan dari kelima kendaraan tersebut berbeda-beda, untuk mobil kepemilikan pertama ada 1, kepemilikan kedua ada 1 dan kepemilikan ketiga ada 1.

Artinya, ketiga mobil tersebut tarif pajaknya berbeda-beda pula, yakni 2%, 2,5%, dan 3%. Sedangkan kepemilikan motor merupakan motor pertama dan atas nama pribadi Pak Kelik dengan tarif pajaknya 2%.

Dari STNK mobil tertulis PKB mobil sebesar Rp5.000.000. Lalu, SWDKLLJ sebesar Rp140.000. Untuk motor, PKB yang tertulis di STNK sebesar Rp300.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp80.000.

Mobil: NJKB = (PKB/2, 2.5, 3) x 100 = (Rp5.000.000) x 100 = Rp500.000.000

Motor: NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp500.000) x 100 = Rp50.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan yang dimiliki Pak Kelik adalah:

Perhitungan Pajak Mobil

Mobil Pertama

  • PKB: Rp500.000.000 x 2% = Rp10.000.000
  • SWDKLLJ = Rp140.000 (+)
  • Pajak = Rp10.140.000

Mobil Kedua

  • PKB: Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000
  • SWDKLLJ = Rp140.000 (+)
  • Pajak: Rp12.500.000 + Rp500.000 = Rp12.640.000

Mobil Ketiga

  • PKB: Rp500.000.000 x 3% = Rp15.000.000
  • SWDKLLJ = Rp140.000 (+)
  • Pajak: Rp15.000.000 + Rp500.000 = Rp15.140.000

Perhitungan Pajak Motor

Motor 1

  • PKB: Rp50.000.000 x 2% = Rp1.000.000
  • SWDKLLJ = Rp80.000 (+)
  • Pajak: Rp1.000.000 + Rp80.000 = Rp1.080.000

Motor 2

  • PKB: Rp50.000.000 x 2% = Rp1.000.000
  • SWDKLLJ = Rp80.000 (+)
  • Pajak: Rp1.000.000 + Rp80.000 = Rp1.080.000
Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam menghitung berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar, maka bisa mendownload aplikasinya di app store/play store atau mengunjungi web resmi e-samsat.

Baca juga artikel terkait PAJAK MOBIL atau tulisan lainnya dari Ita Kunnisa Aniyavi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ita Kunnisa Aniyavi
Penulis: Ita Kunnisa Aniyavi
Editor: Dhita Koesno