Menuju konten utama

Cara Cabut Berkas Mobil Terbaru 2024, Biaya, dan Prosedurnya

Anda dapat cabut berkas mobil dengan cara mendatangi kantor SAMSAT langsung untuk melakukan cek fisik mobil. Temukan cara, prosedur, dan biayanya di sini.

Cara Cabut Berkas Mobil Terbaru 2024, Biaya, dan Prosedurnya
Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Cara dan syarat cabut berkas mobil wajib diketahui bagi mereka yang ingin mengubah data kepemilikan dokumen kendaraan. Lalu, bagaimana cara cabut berkas mobil terbaru dan berapa biayanya?

Seperti yang diketahui, mobil memiliki sejumlah berkas yang datanya terdaftar di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) tertentu. Apabila membeli mobil dari domisili lain atau pemilik mobil ingin pindah domisili, data di berkas-berkas mobil juga harus diubah.

Caranya adalah dengan melakukan cabut berkas mobil atau mutasi keluar terlebih dahulu. Proses ini dilakukan untuk mencabut berkas mobil di kantor SAMSAT lama (asal mobil/tempat mobil terdaftar) untuk didaftarkan di kantor SAMSAT yang baru sesuai domisili pemilik.

Perlu diketahui bahwa prosedur cabut berkas mobil tidaklah sulit. Pemilik mobil hanya perlu mempersiapkan syarat dokumen yang diminta ke kantor SAMSAT dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Dilansir laman resmi SAMSAT Sleman, Anda dapat melakukan cabut berkas mobil dengan cara mendatangi kantor SAMSAT langsung untuk melakukan cek fisik mobil.

Cek fisik ini perlu dilakukan untuk memastikan mobil dalam keadaan baik dan tidak ada masalah saat hendak didaftarkan ke SAMSAT tujuan. Setelah cek fisik, Anda dapat mengajukan permohonan cabut berkas mobil dengan melengkapi syarat dokumen berikut:

  • Dokumen laporan cek fisik mobil
  • BPKB asli
  • STNK Asli
  • E-KTP pemilik sesuai dengan domisili tujuan mutasi
  • Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang/surat pelepasan yang dilengkapi materai Rp10.000 (khusus cabut berkas/mutasi ganti pemilik)

Berapa Biaya Cabut Berkas Mobil?

Biaya cabut berkas mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Menurut aturan yang berlaku, biaya cabut berkas mobil atau kendaraan roda 4 dipatok dengan harga Rp250.000. Jika tidak ada tanggungan pajak, pemilik kendaraan cukup membayar biaya cabut berkas mobil sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

Jika pajak mobil belum dibayar dan cabut berkas dilakukan kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo pajak, pemilik juga harus melunasi pembayaran pajak tersebut. Namun, jika diketahui ada tunggakan pajak, pemilik mobil juga harus membayar pajak beserta denda keterlambatannya.

Prosedur Cabut Berkas Mobil

Prosedur cabut berkas mobil atau mutasi keluar dilakukan di kantor SAMSAT asal tempat mobil terdaftar. Dilansir laman resmi SIPPN Menpan, berikut alur cabut berkas mobil yang perlu diketahui:

  1. Pemohon membawa mobil beserta dokumen persyaratan ke kantor SAMSAT asal.
  2. Pergi ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka serta nomor mesinnya.
  3. Setelah cek fisik selesai, pemohon melakukan pendaftaran mutasi keluar dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan mulai dari STNK, BPKB, KTP, kuitansi jual beli, hingga laporan cek fisik.
  4. Pemohon pergi ke layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Apabila saat pendaftaran fiskal masa berlaku pajak sudah berakhir, pemohon wajib membayar pajak terlebih dahulu.
  5. Setelah proses pembayaran pajak selesai, petugas SKF akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal.
  6. Pemohon membayar PNPB Mutasi Keluar sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
  7. Pemohon akan menerima resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar.

Setelah proses mutasi keluar/cabut berkas mobil selesai, pemilik mobil bisa melanjutkan tahapan mutasi masuk untuk mendaftarkan mobilnya ke kantor SAMSAT yang baru sesuai domisili pemilik.

Baca juga artikel terkait PAJAK MOBIL atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Ibnu Azis