tirto.id - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi. SIM adalah surat yang dirilis Kepolisian RI (Polri) untuk legalitas bagi seseorang mengendarai kendaraan.
Menurut laman Polri, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi seseorang. Untuk bisa mendapatkannya, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang ditentukan. Polri menjadi satu-satunya lembaga yang saat ini berwenang menerbitkan SIM.
Aturan mengenai kewajiban memiliki SIM untuk pengguna kendaraan bermotor termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam disebutkan:
"Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi."
Jenis SIM beragam dan memiliki peruntukannya sendiri dengan masa berlaku lima tahun. Biaya pembuatan masing-masing SIM berbeda, termasuk untuk perpanjangannya. Berapa biaya pembuatan dan perpanjang SIM 2024?
Jenis-jenis SIM di Indonesia
SIM di Indonesia dapat dibedakan menjadi SIM perorangan dan SIM umum. Jenis-jenisnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. SIM Perorangan
- SIM A: SIM untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil yang memuat barang pribadi non-komersial. Berat total kendaraan yang dikemudikan tidak dari 3.500 kg.
- SIM B1: SIM untuk pengemudi mobil penumpang non-komersial dengan berat total kendaraan yang dikemudikan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B2: SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non-komersial dan mempunyai berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: SIM bagi pengendara sepeda motor yang dirancang dapat berjalan pada kecepatan di atas 40 km/jam.
- SIM C1: SIM untuk pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.
- SIM C2: SIM bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: SIM untuk pengendara menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- SIM A umum: SIM untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil pengangkut barang umum dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 umum: SIM bagi pengemudi mobil penumpang komersial dengan berat bisa lebih dari 3.500 kg. Contohnya yaitu pengemudi bus pariwisata dan minibus
- SIM B2 umum: SIM untuk pengemudi kendaraan penarik komersial seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki yang punya berat melebihi 1.000 kg.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya SIM yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada institusi Polri.
Besaran biayanya diatur dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Rincian biaya pembuatan SIM 2024 sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM DI: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya Perpanjang SIM
Perpanjang SIM dilakukan saat SIM hampir sampai pada batas akhir tanggal berlakunya. Jika telat memperpanjang SIM, meski lewat satu hari dari tanggal kadaluarsa, harus mengajukan pembuatan SIM baru. Di sisi lain, tarif perpanjang SIM lebih murah sehingga sebaiknya SIM diperbarui sebelum berakhir masa berlakunya.
Ada pun biaya perpanjang SIM saat ini berlaku ketentuan berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM DI: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Biaya Tambahan Pembuatan dan Perpanjang SIM
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM tersebut belum biaya final. Pada kedua aktivitas ini terdapat syarat untuk melampirkan hasil tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani dan tes psikologis.
Biaya tes rikkes jasmani tidak ada ketetapan pasti dan mengikuti besaran tarif dari klinik yang dipilih oleh pemohon SIM. Ada pun biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
Cara Perpanjang SIM A dan C Online
Pemilik SIM kini sudah bisa melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna ponsel Android dan bisa diunduh melalui Play Store. Sementara ini layanan tersedia untuk proses perpanjang SIM A dan C.
Tes rikkes jasmani dan tes psikologi dapat pula dilakukan daring. Biaya perpanjang SIM online ini sama seperti datang langsung ke SATPAS. Proses pembayaran memiliki berbagai metode yang dapat dipilih dan fisik SIM akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Mengutip laman Digital Korlantas, cara melakukan perpanjangan SIM online mengikuti langkah berikut:
1. Unduh dan pasangan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store
2. Lakukan registrasi dan verifikasi. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
3. Ketuk menu "SIM" lalu ketuk lagi menu "Perpanjangan SIM"
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan
5. Setelah selesai, lakukan pembayaran perpanjangan SIM
6. SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika telah lengkap, fisik SIM dicetak.
7. SIM siap dikirim ke pemohon, atau bisa juga diambil sendiri ke SATPAS terdekat.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo