tirto.id - Berkendara di Indonesia harus mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Secara definisi, SIM merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bentuk legalitas seseorang dalam mengendarai kendaraan.
Dilansir dari laman resmi Polri dijelaskan bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri (Polisi Republik Indonesia) kepada seseorang.
Adapun, Polri dalam memberikan SIM, seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sehingga dengan terpenuhi syarat dan ketentuan tersebut, seseorang akan mendapatkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Lembaga yang mempunyai kewenangan dalam membuat SIM.
Selain itu, setiap orang yang berkendara di Indonesia harus mempunyai SIM. Hal itu berdasarkan 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Maka, jika seseorang tidak mempunyai SIM dalam berkendara. Hal itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak oleh Polri. Sehingga akan mendapatkan hukuman atau sanksi.
Jenis Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Ada berbagai jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Laman resmi Polri menyebutkan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211. Jenis-jenis SIM ada yang diperuntukkan perorangan. Serta SIM yang diperuntukkan kendaraan umum.
Adapun jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
1. SIM Perorangan
Jenis SIM perorangan ini dibagi lagi kedalam beberapa kelompok, seperti SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM C. Setiap kelompok ini memiliki perbedaannya masing-masing. Adapun jenisnya sebagai berikut:
- SIM A
- SIM B
- SIM C
- SIM D
2. SIM Umum
SIM umum merupakan surat izin mengemudi khusus yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor dengan status kendaraan umum. Hal itu merujuk pada pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Adapun jenis SIM umum sebagai berikut:
- SIM A Umum
- SIM B1 Umum
- SIM B2 Umum
Penulis: Sulthoni
Editor: Yandri Daniel Damaledo