Menuju konten utama

Cara dan Syarat Membuat Smart SIM Online dari Korlantas Polri

Cara dan syarat membuat Smart SIM yang diterbitkan Korlantas Polri.

Cara dan Syarat Membuat Smart SIM Online dari Korlantas Polri
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 Sepertember 2019. Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama. Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.

Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri dalam kartu itu tersemat uang elektronik, saldo bisa diisi maksimal Rp2 juta. Penggunaan kartu ini juga sudah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Keuntungan lain dari Smart SIM adalah saat membuat kartu bisa dilakukan secara online. Pemohon tak perlu mengantre lagi ke kantor Satuan Penyelenggara Administras (Satpas). Berikut ini cara memperoleh Smart SIM seperti dilansir dari Korlantas Polri.

  • Pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
  • Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, lebih dahulu baca ketentuan seperti Prosedur Pendaftaran Online. Setelah itu baru mengklik Pendaftaran SIM Online. Perhatikan baik-baik data yang harus diisi seperti data permohonan, data pribadi (masukkan NIK KTP), kelengkapan data pribadi, juga data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Lalu konfirmasi data dan pilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya.
  • Di sana akan ada pilihan tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
  • Lalu mengisi rekening pengembalian dana. Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus.
  • Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
  • Kemudian setelah kode registrasi diterima, kita perlu meverivikasinya. Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Selain itu ada beberapa arahan yang perlu dibaca seperti Panduan Pembayaran dan Pengembalian biaya PNBP, Waktu pengembalian biaya PNBP, Persyaratan Pendaftaran, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data Pengemudi, dan Penggantian SIM Karena Rusak atau Hilang.

Dibandingkan dengan kartu SIM lama Smart SIM jelas lebih canggih dan efisien. Akan tetapi apakah ada keharusan untuk beralih dari kartu yang lama ke Samrt SIM ini?

Laman Indonesia.go.id menjelaskan, pengguna SIM lama tidak diwajibkan mengganti ke Smart SIM jika masa berlaku SIM lama masih aktif. Pengguna SIM lama baru diperkenankan ganti jika masa berlakunya sudah habis. Proses pembuatan SIM baru ini juga tidak jauh berbeda dengan SIM lama. Begitu juga dengan biayanya.

Untuk biaya pembuatan Smart SIM baru dimulai dari kisaran Rp50 ribu sampai Rp120 ribu, tergantung jenis SIM-nya. Jika Smart SIM A, Smart SIM B1 dan B2 maka biayanya Rp120 ribu, Smart SIM C biayanya Rp100 ribu dan untuk Smart SIM D yaitu Rp50 ribu.

Sementara itu, memperpanjang atau pergantian Smart SIM terbaru juga dikenakan biaya. Perpanjangan dan penggantian Smart SIM A, B1, dan B2 sebanyak Rp80 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dan penggantian Smart SIM C biayanya Rp75 ribu dan perpanjangan dan penggantian Smart SIM D biayanya Rp30 ribu.

Baca juga artikel terkait SIM atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra