Menuju konten utama

Apa Saja Syarat dan Cara Memperpanjang SIM C Online Terbaru?

Berikut ini syarat-syarat dan cara memperpanjang SIM C online terbaru dari kepolisian lalu lintas?

Apa Saja Syarat dan Cara Memperpanjang SIM C Online Terbaru?
Warga menunggu proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Di masa sekarang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara daring. Pengemudi tidak harus datang ke kantor polisi. Lantas, apa saja syarat memperpanjang SIM C online terbaru?

Sesuai aturan lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mengantongi SIM ketika berkendara di jalan raya.

Bagi pengendara kendaraan roda dua, khususnya sepeda motor mesti memiliki SIM C sebagai tanda bahwa ia sudah mahir berkendara dan tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.

Meskipun demikian, ketika sudah memiliki SIM C, masa berlakunya adalah 5 tahun. Sebelum habis tenggat waktu tersebut, pengendara harus memperpanjang SIM C-nya agar tetap bisa digunakan dan sah diakui Polantas.

Cara Memperpanjang SIM C Online

Sejak April 2021, Polantas mengembangkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang izin SIM.

Aplikasi SINAR bisa diundung melalui PlayStore untuk gawai bersistem Android atau AppStore untuk ponsel iOS.

Selama proses perpanjangan SIM C, pengendara cukup mengisi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, dan melakukan verifikasi wajah.

Selain itu, ia juga harus mengisi nomor ponsel dan alamat email aktif di aplikasi SINAR.

Tahapan melakukan perpanjangan SIM C online adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai gawai yang dimiliki. Jika Android, menuju PlayStore. Jika iOS/iPhone, dapat mengakses AppStore.
  2. Buka aplikasi dan melakukan registrasi jika belum terdaftar.
  3. Tahap ini membutuhkan nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.
  4. Setelahnya, aplikasi akan melakukan verifikasi lanjut. Dalam tahap ini, pengguna perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan SIM siap digunakan.
  6. Pilih menu "SINAR" pada aplikasi tersebut.
  7. Pilih menu perpanjangan SIM.
  8. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM C, serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  10. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  11. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI. Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
  12. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  13. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  14. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pengendara diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN MENGEMUDI atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya