Menuju konten utama

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Ponsel & Website

Proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, baik melalui website maupun aplikasi di ponsel.

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Ponsel & Website
Ilustrasi mengurus Surat izin Mengemudi (SIM) Online. ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan inovasi terkait proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis online, baik melalui website maupun aplikasi di ponsel.

Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dapat mempermudah proses menyamakan data dan perpanjangan SIM melalui ponsel untuk Anda yang berada di luar daerah asal.

Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), prosedur dasar dari cara membuat SIM dan memperpanjang SIM online tetap dijalani sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya. Bedanya, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., dalam konferensi pers Divisi Humas Polri dikutip dari laman Korlantas Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, program ini kemungkinan akan diluncurkan antara tanggal 8 hingga 11 April 2021.

Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore.

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Melalui Website dan Aplikasi Ponsel

Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

Syarat Memperpanjang SIM Online

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • Siapkan KTP asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Siapkan SIM lama.
  • Siapkan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
  • Siapkan surat keterangan kesehatan mata.

Cara Memperpanjang SIM Online via Website

  • Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Ponsel

  • Download aplikasi melalui ponsel (playstore atau Appstore)
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

Baca juga artikel terkait SIM ONLINE atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya