tirto.id - Stimulus di sektor ketenagalistrikan berupa diskon kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap diberikan Pemerintah mulai April sampai Juni 2021.
Namun, stimulus kali ini beda dengan sebelumnya, sebab kali ini yang diberikan berupa diskon dan bukan lagi token atau tagihan listrik gratis.
Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.
Mulai 1 April 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya. Golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, akan diberikan sebesar diskon 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia hingga saat ini.
“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (08/03/2021), dilansir dari laman Setkab.
Syarat dan ketentuan untuk dapat diskon tarif listrik
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan empat ketentuan, yaitu,
1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk,
- golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA),
- golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA),
- golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Mekanisme pemberian diskon tarif listrik
Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b untuk Reguler (Pasca Bayar) adalah rekening bulan April sampai dengan Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik bulan April sampai dengan Juni 2021.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.
Cara Dapat Diskon Listrik di stimulus.pln.co.id
Untuk pelanggan listrik prabayar, diskon tagihan listrik saat ini hanya bisa diperoleh melalui situs resmi PLN, tidak bisa lagi melalui Whatsapp. Ikuti langkah berikut ini:
1. Buka www.pln.co.id atau langsung akses https://stimulus.pln.co.id;
2. Pilih memilih opsi Stimulus Covid-19 (Diskon);
3. Masukkan data yang diminta, mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan;
3. Diskon token listrik akan muncul di kolom keterangan;
4. Isikan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang terdaftar.
Editor: Agung DH