Menuju konten utama

Tata Cara dan Syarat Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Agar cara mengurus NPWP hilang segera ditindaklanjuti, siapkan dokumen syarat-syarat yang diperlukan sebelum mendatangi KPP terdekat. Berikut panduannya.

Tata Cara dan Syarat Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Seorang warga mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta, (31/3). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Cara mengurus NPWP hilang perlu diketahui lantaran dalam prosesnya tidak lama dan biayanya pun gratis.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting saat membayar pajak. Karena di dalam kartu NPWP terdapat berbagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak yang akan mempermudah proses administrasi Anda maupun perusahaan.

Namun terkadang kartu NPWP yang Anda miliki rusak seperti tergores dan patah akibat terlalu sering ditekan di dalam dompet. Paling parah, kartu tersebut kadang tercecer atau hilang bersama dompet. Maka Anda perlu tahu apa yang harus kita lakukan jika kartu NPWP hilang.

Cara Mengurus NPWP Hilang

Proses pengurusan kartu NPWP ini juga bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak manapun. Ketika kartu pajak Anda hilang di luar kota misalnya, Anda bisa langsung mengursnya dengan mengikuti dan menyiapkan beberapa ddokumen di bawah ini.

Perlu diketahui, dalam proses mengurus kartu ini prosesnya tak akan lama dan biayanya pun gratis. Berikut cara dan beberapa syarat jika kartu NPWP hilang atau rusak seperti dilansir Online Pajak:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. Sebelum berangkat ke kator pelayanan pajak terdekat, laporkan dulu kehilangan Anda ke kantor polisi.
  • Fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP yang pernah tersimpan jika ada.
  • Untuk kartu yang rusak, bawalah kartu rusak tersebut ke kantor pelayanan pajak.

2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:

  • Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos.
  • Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
  • Petugas pajak akan bertanya perihal kehilangan NPWP Anda, maka ceritakan apa yang terjadi. Setelah itu petugas pajak akan segera mencetak kartu NPWP Anda.
  • Pastikan identitas yang tercetak seperti nama Anda dan data lainnya sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.

Cara Mengurus NPWP Hilang bagi Perusahaan

Sementara itu, dilansir NPWP Online, NPWP perusahaan yang hilang atau rusak juga bisa diurus dengan cara yang hampir sama, yaitu:

  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
  • Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan
  • Fotokopi Akta Perusahaan
  • Surat Kuasa jika Anda bukan direktur perusahaan tersebut
  • Isi Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan (tersedia di kantor pajak)

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis