tirto.id - Pembangunan yang ada di indonesia saat ini tidak dapat dilepaskan karena adanya sokongan dana dari pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat. Mulai dari jalan tol, fasilitas listrik hingga pembelanjaan negara.
Pembayaran pajak menjadi suatu hal wajib karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar. Pada dasarnya, setiap orang yang membayar pajak akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam perpajakan. Agar bisa memiliki NPWP, maka seseorang harus mengurusnya terlebih dahulu. Namun, kepemilikan NPWP dapat dihapuskan bila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Caranya adalah mengajukan penghapusan NPWP dengan menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Sebagai catatan, jangka waktu untuk menyelesaikan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.
Selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan surat keputusan penghapusan NPWP, maka wajib pajak masih berkewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak. Untuk itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status non efektif sampai dengan surat keputusan penghapusan NPWP terbit.
Dalam hal pengajuan penghapusan NPWP, apabila wajib pajak masih memiliki piutang pajak, maka wajib pajak tetap berkewajiban melunasi hutang pajak tersebut.
Berikut adalah dokumen yang perlu diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak seperti dilanisr dari situs Direktoral Jenderal Pajak.
1. Siapkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP yang dapat diunduh di website DJP , dan
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:
- Orang Pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi
Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
- Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- Bendahara Pemerintah
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.
- Wajib Pajak Badan
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu nomor pokok wajib pajak
Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto