Menuju konten utama

6 Juta NPWP Diduga Bocor, Menko Hadi: Sebagian Bukan Data Asli

Hadi Tjahjanto memastikan sebagian data NPWP yang disebut bocor itu bukan data asli.

6 Juta NPWP Diduga Bocor, Menko Hadi: Sebagian Bukan Data Asli
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto saat menghadiri RDP bersama Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024). Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sebanyak enam juta data nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang terdapat di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga bocor. Di antara jutaan data tersebut terdapat NPWP milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Tidak hanya itu, ada pula data NPWP milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, memastikan sebagian data yang disebut bocor itu bukan data asli. Hal itu, kata dia, merupakan hasil analisis sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Analisis sementara yang sudah didapatkan oleh BSSN adalah sebagian data yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli," kata Hadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Data itu diduga diperoleh peretas Bjorka dari beberapa kota atau kabupaten, sehingga sebagian tidak sesuai dengan pemiliknya baik yang NIK maupun NPWP.

"Kami dari Kemenkopolhukam terus memantau serta koordinasi dengan BSSN terkait dengan kebocoran ini," ucap Hadi.

Hadi mengatakan, pekan ini mereka akan melaksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh Dirjen Pajak dan BSSN untuk mencari solusi permasalahan dan bagaimana memitigasi terkait dengan kebocoran.

Pada sisi lain, lanjut dia, BSSN melakukan investigasi terkait adanya dugaan insiden keamanan siber yang berdampak terjadinya kebocoran data pribadi dan segera memberikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan untuk mencegah insiden serupa.

Lalu, menurut Hadi, pemerintah perlu mengakselerasi seluruh proses penyusunan implementasi perlindungan data pribadi. Termasuk pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagai instrumen kunci dalam memastikan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, diadakan diregulisasi oleh kementrian lembaga terkait dengan kelengkapan validitas data pribadi, pemanfaatan perlindungan data pribadi dengan melibatkan personal atau wajib pajak secara aktif dalam perjanjian pemanfaatan oleh pihak lain.

"Jadi, minggu ini akan kami perdalam lagi akan kami panggilan dari kementerian dan lembaga terkait," tutur Hadi.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang