tirto.id - Membayar pajak menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah sudah melakukan adaptasi pada sistem digital atau online pada metode pembayaran pajak di Indonesia, salah satunya dengan menciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
DJP online merupakan inovasi untuk memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran pajaknya.
Situs DJP Online berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) online dan membayar pajak secara online.
Sebelum terciptanya situs ini, mulanya Direktorat Jendral Pajak menciptakan aplikasi perpejakan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan pelaporan pajak maupun mengakses sistem biling di alamat situs yang terpisah.
Setelah adanya Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2), Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam satu situs yaitu DJP Online.
Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.
Beralih dari fitur aplikasi ke mode website membuat Anda untuk melakukan beberapa tahapan registrasi DJP Online agar dapat mengakses website tersebut dengan cara;
1. Sebelum Anda dapat mengakses DJP Online, Anda perlu membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa diperoleh dengan cara datang langsung ke kantor pajak dengan memenuhi syarat untuk mendapatkannya yaitu;
- Fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisis formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
- Aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
2. Setelah Anda mendapatkan e-FIN dari kantor pajak, lakukan langkah berikut untuk mendaftarkan diri Anda di situs website DJP Online;
- Kunjungi situs web pajak.go.id/registrasi menggunakan aplikasi browser Anda.
- Isilah kolom yang tersedia sesuai perintah, mulai dari isi nomor NPWP dan kode e-FIN. Masukkan angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip penghubung. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
- Setelah semuanya selesai, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP aktif, dan kode keamanan Anda. Setelah itu Anda akan diminta membuat password yang akan digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
Selesainya proses login tersebut menandakan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing) dengan cara;
1. Lapor SPT tahunan (e-Filing)
- Masuklah pada laman web djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
- Pada laman web DJP Online buka menu Buat SPT.
- Isilah kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
- Lakukan pilihan SPT yang akan Anda laporkan.
- Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.
- Terakhir, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
2. Membayar Pajak (e-Billing)
- Masuklah pada laman web djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
- Selanjutnya pilihlah menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Isilah form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang keluar setelah Anda memilih menu e-Billing.
- Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah selesai, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Kemudahan membayar pajak ditawarkan pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat diera digital.
Setelah adanya kemudahan tersebut penting bagi kita untuk taat pada kewajiban kita sebagai warga negara dalam membayar pajak.
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Yandri Daniel Damaledo