Menuju konten utama

Cara dan Prosedur Mengubah Data di KTP Elektronik atau E-KTP

Siapkan dokumen syarat yang diperlukan sebelum ketahui cara mengubah data di e-KTP. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara dan Prosedur Mengubah Data di KTP Elektronik atau E-KTP
Ilustrasi. Petugas mendata KTP Elektronik warga korban gempa di Kantor Catatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww/18.

tirto.id - Cara mengubah data di KTP Elektronik atau e-KTP perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukannya. Sebelum mengubahnya, ketahui dokumen syarat yang diperlukan.

Data yang sudah terekam dalam kartu identitas seperti KTP elektronik (e-KTP) adalah data yang penting untuk identifikasi pengguna.

Validitas data yang ada di dalamnya juga berguna untuk mengurus sesuatu terkait pelayanan publik.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7 disebutkan bahwa, KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi berlaku lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Data dalam KTP terdiri dari data yang bersifat statis dan dinamis. Statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir, sedangkan data dinamis seperti status perkawinan dan domisili.

Perekaman sidik jari dan retina juga hanya dilakukan sekali saja, sehingga jika diganti, kemungkinan hanya akan mengganti data-data yang bersifat dinamis.

Perubahan data-data dinamis tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dengan membawa kelengkapan identitas, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Dokumen Syarat Ubah Data di e-KTP

Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Cara Mengubah Data di e-KTP

Berikut prosedur untuk mengubah data di e-KTP sebagaimana dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia.

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan
  3. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Ibnu Azis