Menuju konten utama

Cara & Prosedur Layanan Perbaikan Arsip Penting yang Terkena Banjir

Cara dan prosedur melakukan restorasi dokumen penting yang rusak terkena bencana seperti banjir di ANRI. 

Cara & Prosedur Layanan Perbaikan Arsip Penting yang Terkena Banjir
Perawatan Arsip pascabencana dan layanan restorasi arsip keluarga. foto/https://www.anri.go.id/

tirto.id - Bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek sejak Rabu (1/1/2019) pagi menimbulkan sejumlah kerugian.

Banyak warga yang tidak sempat menyelamatkan barang-barang baik elektronik, kendaraan maupun surat dan dokumen penting.

Dokumen dan arsip penting yang perlu diselamatkan di antaranya ijazah, akta kelahiran, sertifikat tanah, kartu keluarga, surat nikah dan lainnya.

Arsip Nasional RI mempunyai program untuk mempreservasi dan meningkatkan aksesibilitas arsip statis yang merupakan arsip bernilai guna tinggi, salah satunya adalah arsip yang rusak akibat terjadinya bencana.

Salah satu programnya, ANRI mencoba melindungi dan menyelamatkan arsip pascabencana, terutama yang terjadi di dalam Indonesia.

Program ini berawal dari tahun 2004 ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias.

Bencana Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004, merupakan bencana besar, yang tidak hanya menghilangkan nyawa dan material, tetapi sebagian besar arsip ikut hanyut dan hilang.

Hal ini juga di alami negara-negara sekitar Indonesia seperti Sri Lanka, Thailand, dan India. Banyak masyarakat yang selamat dari bencana tetapi kehilangan rumahnya.

Mereka tidak hanya kehilangan keluarganya, tetapi juga property. Hal inilah yang membangkitkan ANRI untuk menyelamatkan sertifikat kepemilikan atas tanah-tanah para korban bencana tsunami ini.

Dengan menggunakan teknologi Vacum Freeze Dry Chamber yang merupakan bantuan dari Jepang ANRI dapat menyelamatkan arsip-arsip yang terkena bencana ini. Program ini akhirnya berlanjut sampai sekarang.

Berikut adalah cara dan prosedur layanan perbaikan arsip masyarakat yang terkena bencana.

1. Masyarakat datang ke bagian Humas Arsip Nasional RI

2. Humas Arsip Nasional RI berkoordinasi dengan Subdit Restorasi Arsip

3. Bersama petugas, masyarakat diarahkan ke Subdit Restorasi Arsip

4. Subdit Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan arsip

5. Petugas memeriksa arsip.

- Apabila arsip tak bisa direstorasi dengan tingat kerusakan parah, maka arsip akan dikembalikan ke pemilik.

- Jika arsip masih bisa direstorasi, maka selanjutnya akan diproses

6. Arsip kategori bisa direstorasi

7. Arsip diserahkan ke petugas Subdit Restorasi Arsip dan masyarakat diminta mengisi form 1

8. Arsip direstorasi

9. Setelah arsip selesai direstorasi. petugas Subdit Restorasi Arsip menghubungi pemilik arsip

10. Pemilik arsip datang ke Subdit Restorasi Arsip untuk mengambil arsip dengan menunjukkan form 1

11. Petugas memberikan arsip sesuai dengan nomor form 1

12. Petugas Subdit Restorasi Arsip mengisi form 2 dan buku catatan pembukuan arsip.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA 2020 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH