Menuju konten utama

Mengenal Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI: Tugas dan Fungsi

Apa itu ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia beserta tugas dan fungsinya?

Mengenal Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI: Tugas dan Fungsi
Petugas menata arsip di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (10/12/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) adalah lembaga kearsipan di Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebagai lembaga LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementrian), ANRI memiliki tugas pokok dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Bertanggung jawab sebagai lembaga kearsipan, ANRI memiliki tugas di bidang kerarsipan yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan ANRI.

Berdasarkan dari UU No.43 tahun 2009, yang dimaksud sebagai arsip ialah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media.

Dalam hal ini, media tersebut telah sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah maupun non pemerintah.

Fungsi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

Mengutip laman resmi ANRI, berikut fungsi ANRI sebagai lembaga kearsipan di Indonesia.

1. ANRI memiliki fungsi dalam mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang kearsipan.

2. Melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam melaksanakan tugas lembaga.

3. Memberikan fasilitas dan pembinaan kepada instansi pemerintah di bidang kearsipan.

4. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di berbagai bidang, meliputi: bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan.

5. ANRI juga memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional.

6. Melakukan fungsi pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan; arsip yang telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan serta telah diverifikasi oleh ANRI (UU No.43 tahun 2009).

7. ANRI juga berfungsi dalam menyelenggarakan sistem dan jaringan informasi terkait kearsipan nasional.

Wewenang ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

Berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.03 tahun 2001, ANRI memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Melakukan penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

2. Menetapkan dan menyelenggarakan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;

3. Melakukan penetapan sistem informasi di bidangnya;

4. Memiliki kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
  • Melakukan penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.

Sejarah ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

ANRI telah ada secara de facto sejak 28 Januari 1892, yaitu ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief.

Tujuan pendirian lembaga ini adalah untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan pada masa itu, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

Landarchief bertanggung jawab pada pemeliharaan arsip-arsip dari masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda.

Lembaga ini sempat beberapa kali mengalami perubahan nama dari awal pembentukan di tahun 1892 hingga saat ini dikenal dengan nama ANRI.

Dilansir dari laman resmi ANRI, pada 1967 Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Sementara itu, anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara. Peraturan ini didasarkan pada Kepres No. 228/1967 pada tanggal 2 Desember 1967 dan diperkuat dengan Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967.

Berikut perubahan nama lembaga kearsipan negara dari tahun ke tahun:

  • Landsarchief (1892)
  • Kobunsjokan (1942 - 1945)
  • Arsip Negeri (1945 - 1947)
  • Landsarchief (1947 - 1949)
  • Arsip Negara (1950-1959)
  • Arsip Nasional (1959-1967)
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (1967 – Sekarang)

Baca juga artikel terkait ANRI atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Dipna Videlia Putsanra