tirto.id - Sebagian besar negara di dunia, menganut asas hukum. Artinya, negara-negara tersebut memakai hukum sebagai landasan dalam menyelenggarakan pelaksanaan kekuasaan pemerintahannya.
Contoh negara yang menganut asas hukum dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahannya, ialah Indonesia. Hal ini ditegaskan di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Negara Indonesia adalah negara hukum,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Secara umum, pengertian negara hukum adalah negara yang melaksanakan seluruh aspek dalam kekuasaan pemerintahannya sesuai dengan asas hukum berupa konstitusi yang berlaku.
Sementara dikutip dari buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia karya Johan Nasution (2013), negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Dalam praktiknya, negara yang menggunakan asas hukum akan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil pemerintahan (pemegang kuasa negara) guna menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Kemudian, dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut, pemegang kuasa negara akan diawasi berdasarkan ketentuan hukum. Adapun hukum yang berlaku itu harus dianggap baik serta bersifat adil bagi semua komponen negara, tanpa memandang status apa pun.
Tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh komponen di suatu negara yang meliputi rakyat maupun perwakilannya dalam lembaga pemerintahan. Sifat keadilan dari hukum itulah yang selama ini disebut equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Merujuk pada bukuHak Asasi Politik Perempuan oleh Nany Suryawatu (2020:15), Jeremi Benham menjelaskan tujuan hukum dan keadilan adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness of the greatest number).
Ciri-ciri Negara Hukum secara Umum
Penerapan asas hukum dalam penyelenggaraan negara selalu ditandai oleh ciri-ciri khusus. Ciri-ciri itu melekat dan terimplementasi dalam pemerintahan.
Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan dari Kemdikbud (2020:58), Friedrich Julius Stahl mengungkapkan ciri-ciri negara hukum (Rechtsstaat) secara umum ada 4, yakni sebagai berikut:
- Terdapat jaminan atas Hak Asasi Manusia
- Terdapat pemisah (pembagi) kekuasaan untuk menjamin terlaksanannya hak asasi manusia
- Pelaksanaan Pemerintahan berdasarkan kepada peraturan-peraturan yang berlaku
- Diselenggarakannya peradilan administrasi, bila terjadi suatu perselisihan.
Adanya ciri-ciri negara hukum tersebut, akan diikuti oleh sejumlah konsekuensi. Penggunaan asas hukum akan membuat negara melaksanakan sejumlah hal sebagai berikut:
- Menyelesaikan segala perselisihan melalui jalan damai serta secara melembaga
- Menjamin berlangsungnya perubahan secara damai di masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
- Membatasi pemakaian kekerasan hingga batas paling minimum
- Mengakui dan mengganggap wajar adanya keanekaragaman dalam berbagai hal
- Menjamin tegaknya keadilan dalam pemerintahan dan negara.
Sementara ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Kaelan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016), ada 3, yakni:
- Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
- Adanya peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain, dan tidak memihak.
- Ada jaminan kepastian hukum, yaitu bahwa ketentuan hukum bisa dipahami, dilaksanakan, dan aman dalam pelaksanaannya.
Negara dengan asas hukum terbilang menarik, karena kehendak dari kekuasaan pemerintahannya ditunjukkan sesuai tujuan hukum.
Mengutip dari bukuPendidikan dan Kewarganegaraan oleh Kemendikbud (2018:28), syarat dasar terciptanya pemerintahan secara demokratis dengan asas hukum adalah sebagai berikut:
- Ada perlindungan konstitusional
- Ada badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Ada pemilihan umum yang bebas
- Ada kebebasan untuk menyatakan pendapat
- Ada kebebasan untuk berserikat (berorganisasi) dan beroposisi
- Ada pendidikan kewarganegaraan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom