tirto.id - Pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan tak lepas dari peranan Konsultan Pajak. Konsultan Pajak digunakan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai kewajiban pajak yang harus dibayarkan pada negara sesuai dengan kepemilikan usaha wajib pajak.
Konsultan Pajak sendiri meruapakan orang-orang yang memberikan jasa dalam bentuk konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Namun, bagi mereka yang akan mendirikan suatu usaha dalam bidang ini terlebih dahulu harus memiliki izin yang bisa diperolehnya melalui Izin Praktik Konsultan Pajak dari lembaga berwenang yaitu oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Prosedur yang harus dilewati oleh para pemohon izin yang akan mendirikan Konsultan Pajak dilakukan dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis yang disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak
Setelah syarat permohonan tertulis diselesaikan, pemohon harus menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, sebagaimana dilansir dari laman Pajak.go.id:
1. Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
2. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
4. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
9. Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak); dan
10. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi dan sudah melakukan pengajuan pada lembaga terkait, pemohon diimbau menunggu hingga proses pengajuan selesai.
Proses pengajuan diterima dan dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak ditandai dengan dikeluarkannya bukti izin usaha dalam bentuk Kartu Izin Praktik.
Kartu tersebut memiliki jangka waktu berlaku selama 2 (dua) tahun yang terhitung mulai dari tanggal dikeluarkannya Kartu Izin Praktik dari Direktur Jenderal Pajak.
Bagi mereka pelaku bisnis Konsultan Pajak baru yang kartu izinnya akan habis dan ingin memperpanjang kembali, diimbau agar mengirimkan surat pengajuan permohonan perpanjangan izin praktik kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum masa berlaku kartu habis.
Permohonan perpanjangan yang diajukan dilakukan melalui SIKoP dengan mengisi form permohonan dan melengkapi berkas pendukung dengan cara mengunggahnya pada laman terkait.
Berkas tersebut kemudian dicetak, ditandatangani, dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan harus dilampiri dengan:
a. Kartu Izin Praktik (asli)
b. Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Bagi pelaku Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik yang telah berakhir jangka waktu masa berlakunya akan diberikan sanksi Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik, maupun Pencabutan Izin Praktik sesuai dengan ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Yandri Daniel Damaledo