Menuju konten utama

Bagaimana Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax?

Berikut cara membatalkan faktur pajak di Coretax saat terjadi kesalahan dalam pembuatan faktur atau pembeli membatalkan transaksi.

Bagaimana Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax?
Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan peraturan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

tirto.id - Di era digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia menghadirkan sistem untuk memudahkan administrasi perpajakan bernama Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk memudahkan pelaporan, verifikasi, dan pengelolaan faktur pajak secara elektronik.

Sistem ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka, termasuk memproses faktur pajak, pelaporan SPT, dan mengikuti proses pemeriksaan pajak. Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi pajak di Indonesia.

Sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menggantikan sistem e-Faktur untuk menyediakan layanan administrasi pajak yang lebih terintegrasi dan efisien. Perancangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018

Sistem ini memberikan akses kepada wajib pajak untuk mengelola pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk pelaporan Faktur Pajak, SPT, serta status pemeriksaan pajak.

Coretax juga menyediakan fitur yang memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, dengan memberikan kemudahan dalam memantau dan melaporkan kewajiban pajak melalui platform digital. Oleh sebab itu, Coretax menjadi salah satu bagian penting dalam upaya reformasi perpajakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Coretax Itu untuk Apa?

Coretax DJP memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak yang bertransaksi dengan menggunakan faktur pajak. Beberapa manfaat utama dari Coretax antara lain:

1. Mempermudah Pelaporan Pajak

Coretax memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajak secara elektronik dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Hal ini mengurangi beban administrasi dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak.

2. Pencatatan Transaksi yang Lebih Terintegrasi

Dengan menggunakan Coretax, setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak akan tercatat secara terintegrasi dalam sistem. Hal ini memudahkan pelacakan dan verifikasi data pajak.

3. Meningkatkan Transparansi dan Akurasi

Coretax mendukung transparansi dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Setiap transaksi tercatat dan dapat dipantau, mengurangi kemungkinan adanya kesalahan atau manipulasi data.

4. Fitur Pemantauan Status Pemeriksaan

Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memantau status pemeriksaan pajak secara real-time, memudahkan komunikasi antara wajib pajak dan pihak DJP.

5. Pengelolaan Faktur Pajak

Wajib pajak dapat membuat, melaporkan, dan memverifikasi faktur pajak melalui sistem ini. Hal ini tentunya mempermudah proses administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Bagaimana Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax?

Membatalkan faktur pajak di Coretax mungkin diperlukan dalam beberapa situasi, misalnya saat terdapat kesalahan dalam pembuatan faktur pajak atau pembeli membatalkan transaksi. Proses pembatalan faktur pajak di Coretax dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke Sistem Coretax

Langkah pertama adalah mengakses sistem Coretax menggunakan akun wajib pajak yang sudah terdaftar. Pastikan sudah memiliki akses yang sah ke platform ini.

2. Pilih Faktur Pajak yang Akan Dibatalkan

Setelah login, pilih faktur pajak yang ingin dibatalkan. Faktur pajak yang terdaftar akan muncul dalam daftar transaksi yang telah dilakukan.

3. Konfirmasi Pembeli

Penting untuk diketahui bahwa pembatalan faktur pajak di Coretax memerlukan konfirmasi dari pihak pembeli. Hal ini berarti Anda harus mendapatkan persetujuan atau konfirmasi dari pembeli bahwa transaksi memang dibatalkan.

4. Proses Pembatalan

Setelah konfirmasi dari pembeli diterima, Anda dapat melanjutkan dengan proses pembatalan. Proses ini akan menghasilkan penghapusan atau pembatalan faktur pajak yang bersangkutan di sistem Coretax.

5. Laporan Pembatalan

Setelah faktur pajak dibatalkan, wajib pajak harus melaporkan pembatalan tersebut dalam laporan SPT dan memperbaharui status transaksi di dalam sistem Coretax. Dengan adanya sistem yang terintegrasi seperti Coretax, proses pembatalan faktur pajak menjadi lebih mudah dan transparan.

Langkah-langkah di atas perlu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa pembatalan faktur pajak tercatat dengan benar dalam administrasi perpajakan.

Proses pembatalan faktur pajak ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan dalam penerbitan faktur.

Pastikan wajib pajak memahami setiap langkahnya untuk menghindari kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, Coretax mempermudah pengelolaan administrasi pajak, termasuk dalam hal pembatalan faktur pajak, yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban pajak secara efisien dan tepat waktu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P