tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan per Selasa (1/4/2025) pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,34 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan DJP adalah sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, yakni sebanyak 19.8 juta wajib pajak.
Sayangnya, realisasi saat ini baru mencapai 74,34 persen dari target dan hanya 62,32 persen dari total wajib pajak. "Sementara, dari total jumlah pelapor SPT tersebut, 12 juta SPT Tahunan di antaranya milik orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/4/2025).
Apabila dirinci, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik, dengan jumlah sebanyak 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025," ujar Dwi.
Padahal, seiring dengan meterlambatan pelaporan, akan berpotensi juga menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
"Mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," lanjutnya.
Karenanya, untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Menurut Dwi, aturan ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
"Meskipun (pelaporan) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tutup Dwi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama