tirto.id - Mobil listrik semakin populer di Indonesia karena ramah lingkungan dan efisien. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai pajak yang dikenakan pada kendaraan ini. Berbeda dengan mobil berbahan bakar fosil, pajak mobil listrik memiliki ketentuan khusus dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Lalu, berapa sebenarnya pajak mobil listrik dan bagaimana cara perhitungannya?
Bagi yang tertarik membeli atau mengganti mobil lamanya dengan mobil listrik wajib mengetahui berapa pajak mobil listrik. Pengetahuan ini sangat penting, salah satunya sebagai bahan pertimbangan menghitung anggaran yang harus dikeluarkan tiap tahun atau tiap lima tahun.
Mobil listrik kini memang telah menjadi primadona baru di tengah masyarakat. Selain harganya relatif lebih terjangkau, mobil listrik juga lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintan juga mengeluarkan berbagai kebijakan "subsidi", seperti insentif sebagai upaya mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik, salah satunya mobil listrik.
Benarkah Pajak Mobil Listrik Lebih Murah?
Antara News menulis, pemerintah memang memberikan sejumlah insentif sehingga sejumlah pajak yang harus dibayarkan mobil listrik relatif lebih rendah ketimbang mobil konvensional berbahan bakar fosil.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 7, bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tidak cuma itu, kendaraan berbasis energi terbarukan, salah satunya mobil listrik, juga akan dibebaskan dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tak cuma bebas PKB dan BBNKB, mobil listrik juga masih akan mendapat insentif PPN sebesar 10 persen. Ini merupakan program lanjutan yang sudah berjalan tahun 2024.
Untuk PPnBM, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 16, kendaraan bermotor berteknologi baterai dan fuel cell dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15 x 0). Artinya kendaraan bermotor yang masuk kategori tersebut bebas PPnBM
Alasan kenapa pajak mobil listrik murah ini ini juga ditegaskan oleh pemerintah lewat laman Pajak.go.id.
Laman Pajak.go.id menulis pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Soal opsen pajak, dijelaskan bahwa opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Sedangkan kendaraan listrik saat ini tak dipungut PKB dan BBNKB.
Dengan demikian, pembelian mobil listrik tahun 2025 hanya akan dibebankan biaya seperti penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan juga SWDKLLJ.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik?
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Mobil listrik memang mendapatkan sejumlah insentif berupa pengurangan tarif pajak, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen. Namun, pemilik mobil lstrik tetap perlu membayar pajak tahunan mobil listrik.
Dibandingkan mobil berbahan bakar minyak, tarif pajak mobil listrik lebih murah karena pemerintah mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui regulasi pajak yang lebih ringan.
Berikut ini rangkuman berbagai dasar aturan pengenaan pajak kendaraan listrik, sebagaimana dirujuk dari laman Pajak.com:
Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Detailnya adalah berikut ini:
– Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
– Ayat 2, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
– Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Kemudian, bagaimanakah cara menghitung pajak mobil listrik?
Sebagaimana dikutip dari laman resmi pajak.com berikut adalah langkah menghitung pajak mobil listrik:
Menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2 persen. Kemudian, hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Contohnya berikut ini:
Nurani membeli mobil listrik dengan harga Rp500 juta, maka perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB= NJKB x 2 persen
PKB= Rp500.000.000 x 2 persen = Rp10.000.000
Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp10.000.000= Rp1.000.000.
Jadi, nilai pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000
Ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017).
Maka, total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar adalah Rp1.000.000 + Rp143.000= Rp1.143.000.
Dengan mengetahui cara menghitung pajak mobil listrik, termasuk cara menghitungnya, calon pembeli mobil listrik bisa memperkirakan besaran anggaran yang harus disiapkan untuk membayar pajak tahunan mobil listrik.
Editor: Yulaika Ramadhani